INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:02 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam Raqan ini adalah pengaturan etika bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam.

Dalam draft Raqan yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (29/10/2025), ketentuan tersebut diatur dalam Paragraf 24 Pasal 79 yang secara khusus membahas tentang tertib layanan internet dan media sosial.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Raqan ini memuat hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan pengguna media sosial, baik masyarakat umum, aparatur, maupun badan usaha.

- ADVERTISEMENT -

Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, setiap pengguna media sosial wajib menggunakan platform digital secara bijak, santun, dan sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta syariat Islam.

Mereka juga diharuskan berkomentar secara baik agar tidak menimbulkan konflik, ujaran kebencian, atau isu SARA, serta menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain.

- ADVERTISEMENT -
Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Selain itu, pengguna media sosial juga diwajibkan berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat dalam unggahan atau aktivitas digital, terutama bagi umat Islam.

Larangan “Teumeunak” dan Konten Maksiat

Raqan ini menegaskan sejumlah larangan di media sosial, termasuk larangan “teumeunak”—istilah dalam bahasa Aceh yang berarti berkata kasar, kotor, menghina atau tidak pantas di ruang publik.

Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Selain itu, pengguna juga dilarang: Menyebarkan informasi palsu (hoaks), Melakukan cyberbullying, ujaran kebencian, atau doxing (membocorkan data pribadi orang lain), Mengunggah konten asusila, pornografi dan pornoaksi.

- ADVERTISEMENT -

Mempromosikan minuman keras, perjudian, khalwat, zina, liwath, musahaqah (sesama jenis), dan LGBT.

Melakukan transaksi narkoba atau seks komersial secara daring.

Serta melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan atau perpecahan antar kelompok.

Satpol PP–WH Akan Awasi Dunia Maya

Raqan ini juga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk melakukan identifikasi dan pemantauan aktivitas media sosial di Aceh.

Satpol PP–WH diberi kewenangan untuk memantau potensi pelanggaran qanun, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam upaya pengawasan dan penertiban konten yang melanggar norma syariat Islam.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penerapan tertib sosial digital, agar ruang publik daring tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan adat Aceh.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tertentu—khususnya memuat unsur SARA atau promosi LGBT—akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4).

Sanksi tersebut berupa: Teguran lisan, Peringatan tertulis dan denda administratif.

Raqan Ketertiban Umum ini menjadi salah satu inisiatif penting DPRA dalam memperkuat nilai moral dan sosial di ruang publik, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Jika nantinya disahkan, qanun ini akan menjadi aturan pertama di Aceh yang mengatur perilaku bermedia sosial secara resmi berdasarkan adat dan Syariat Islam.

TAGGED:adat Acehdpr acehdpraetika bermedia sosialMedia Sosialpengawasan dunia mayaqanun acehRaqan Ketertiban Umumregulasi digitalSatpol PP-WHSyariat Islam
Previous Article Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist) Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode
Next Article Pemerintah Aceh menerima Penghargaan Wirasena 2025 atas capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2024. (Foto: Ist) Aceh Raih Penghargaan Wirasena atas Capaian Pembangunan Pemuda
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Komisi V DPRA melakukan Sidak ke RSUDZA Banda Acehvdan menemui pasien anak penderita gagal ginjal akut
Umum
Sidak RSUDZA, Komisi V DPRA Temui Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal
Selasa, 25 Oktober 2022
Puluhan orang dari Trinusa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Mei 2025.
Nasional
Royal Enfield dan Mercy Disita, KPK Didorong Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Pemko Lhokseumawe mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat, yang diduga melakukan tindakan asusila menyiarkan konten pornoaksi di media sosial TikTok. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Perempuan di Lhokseumawe Diamankan karena Sebar Konten Porno di TikTok, Pelaku Minta Maaf
Selasa, 12 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra
Aceh

Mulai 12 November, Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?