INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:02 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I tengah membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam Raqan ini adalah pengaturan etika bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam.

Dalam draft Raqan yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (29/10/2025), ketentuan tersebut diatur dalam Paragraf 24 Pasal 79 yang secara khusus membahas tentang tertib layanan internet dan media sosial.

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Raqan ini memuat hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan pengguna media sosial, baik masyarakat umum, aparatur, maupun badan usaha.

- ADVERTISEMENT -

Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, setiap pengguna media sosial wajib menggunakan platform digital secara bijak, santun, dan sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta syariat Islam.

Mereka juga diharuskan berkomentar secara baik agar tidak menimbulkan konflik, ujaran kebencian, atau isu SARA, serta menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain.

- ADVERTISEMENT -
Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Selain itu, pengguna media sosial juga diwajibkan berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat dalam unggahan atau aktivitas digital, terutama bagi umat Islam.

Larangan “Teumeunak” dan Konten Maksiat

Raqan ini menegaskan sejumlah larangan di media sosial, termasuk larangan “teumeunak”—istilah dalam bahasa Aceh yang berarti berkata kasar, kotor, menghina atau tidak pantas di ruang publik.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Selain itu, pengguna juga dilarang: Menyebarkan informasi palsu (hoaks), Melakukan cyberbullying, ujaran kebencian, atau doxing (membocorkan data pribadi orang lain), Mengunggah konten asusila, pornografi dan pornoaksi.

- ADVERTISEMENT -

Mempromosikan minuman keras, perjudian, khalwat, zina, liwath, musahaqah (sesama jenis), dan LGBT.

Melakukan transaksi narkoba atau seks komersial secara daring.

Serta melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan atau perpecahan antar kelompok.

Satpol PP–WH Akan Awasi Dunia Maya

Raqan ini juga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk melakukan identifikasi dan pemantauan aktivitas media sosial di Aceh.

Satpol PP–WH diberi kewenangan untuk memantau potensi pelanggaran qanun, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam upaya pengawasan dan penertiban konten yang melanggar norma syariat Islam.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penerapan tertib sosial digital, agar ruang publik daring tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan adat Aceh.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tertentu—khususnya memuat unsur SARA atau promosi LGBT—akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4).

Sanksi tersebut berupa: Teguran lisan, Peringatan tertulis dan denda administratif.

Raqan Ketertiban Umum ini menjadi salah satu inisiatif penting DPRA dalam memperkuat nilai moral dan sosial di ruang publik, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Jika nantinya disahkan, qanun ini akan menjadi aturan pertama di Aceh yang mengatur perilaku bermedia sosial secara resmi berdasarkan adat dan Syariat Islam.

TAGGED:adat Acehdpr acehdpraetika bermedia sosialMedia Sosialpengawasan dunia mayaqanun acehRaqan Ketertiban Umumregulasi digitalSatpol PP-WHSyariat Islam
Previous Article Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist) Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode
Next Article Pemerintah Aceh menerima Penghargaan Wirasena 2025 atas capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2024. (Foto: Ist) Aceh Raih Penghargaan Wirasena atas Capaian Pembangunan Pemuda

Populer

Aceh
Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir
Minggu, 28 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis
Minggu, 28 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers terkait pemanggilan Ilham Akbar Habibie dan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus korupsi Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Hukum
Kasus Korupsi Bank BJB, Ilham Habibie Mangkir, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana
Senin, 25 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

UAS Sindir Perusak Hutan Aceh Lewat Tanda Tangan

Jumat, 26 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad. (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Aparat TNI/Polri Tahan Diri, Hindari Bentrokan dengan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025
Peringatan 21 tahun tsunami Aceh dan doa bersama untuk korban banjir bandang berlangsung penuh kekhusyukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (26/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami, Ribuan Jamaah Masjid Raya Doakan Korban Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
Juru Bicara KPA Pusat Zakaria N Yacob alias Jack Libya. (Foto: Ist)
Aceh

Jack Libya Sebut Pengibaran Bendera Bulan Bintang Propaganda Luar Negeri, Anggota KPA Jangan Terprovokasi

Jumat, 26 Desember 2025
Masyarakat Aceh berkonvoi mengibarkan bendera Bulan Bintang di Jalan Banda Aceh-Medan saat menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang-longsor, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

KPA Tegaskan Tak Ada Perintah Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Minta Warga Aceh Bersabar

Jumat, 26 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata

Jumat, 26 Desember 2025
Aceh

Aceh Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026

Kamis, 25 Desember 2025
Wagub Aceh, Fadhlullah beserta jajaran SKPA melakukan pertemuan terkait pembangunan pasca bencana Aceh dengan Menko PMK Pratikno di ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/12).
Aceh

Wagub Aceh Minta Nilai Bantuan Rumah Rusak Korban Banjir Rp98 Juta  

Kamis, 25 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?