INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 18:50 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
SHARE

Infoaceh.net – – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Menurut Anang, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis,” ucap dia.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:Harvey Moeishukum dan kriminalkasus korupsi besarkejaksaan agungKejari Jakarta SelatanKorupsi TimahLapas Cibinongnasionalperistiwaprabowo:Sandra Dewivonis 20 tahunwww.infoaceh.net
Previous Article Rocky Gerung menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seakan-akan bersikap apologetik terhadap penjelasan mantan Presiden Joko Widodo soal utang dan kerugian Whoosh. Rocky Gerung Sindir Purbaya: Dari “Cowboy” Jadi “Cowboy Cengeng” Soal Skandal Whoosh
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah melakukan musyawarah bersama warga pemilik lahan menyangkut percepatan pembangunan jalan tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem di ruang rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Kamis (30/10). (Foto: Ist) Ditolak Warga, Pemerintah Aceh Evaluasi Ulang Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Padang Tiji
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?