INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Lahan Rakyat Dikuasai Perusahaan, Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah

Raisa Fahira
Last updated: Sabtu, 1 November 2025 20:28 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh akhirnya turun tangan menertibkan praktik penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang HGU bermasalah yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di berbagai kabupaten.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mengatakan langkah ini merupakan implementasi visi dan misi Gubernur Aceh untuk menegakkan keadilan agraria dan menertibkan tata kelola lahan.

- ADVERTISEMENT -

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” tegas Sekda Aceh usai memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, dan sejumlah Kepala SKPA terkait, Jum’at (31/10) di Kantor Gubernur Aceh.

Nasir menjelaskan, fokus penataan kali ini tertuju pada perusahaan yang menyalahi izin HGU—baik karena mengelola lahan melebihi batas, menelantarkan lahan hingga tidak produktif, maupun mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih antara perusahaan dan masyarakat sudah berlangsung lama. Banyak warga mengeluh karena tanah yang mereka tempati puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai wilayah HGU perusahaan besar.

“Ini sudah menimbulkan ketegangan sosial. Masyarakat merasa dirampas haknya, sementara perusahaan berlindung di balik izin yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ungkapnya.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Pemerintah Aceh kini menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh HGU aktif yang terindikasi bermasalah.

- ADVERTISEMENT -

Proses ini akan dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat dan pemegang HGU untuk memastikan tidak ada manipulasi batas lahan.

Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah Aceh dalam menata ulang HGU.

“Dalam pengukuran ulang nanti, para pemegang hak akan dilibatkan langsung. Hasilnya akan menjadi dasar produk hukum baru, sekaligus menjadi uji integritas bagi perusahaan pemegang HGU,” jelas Arinaldi.

BPN mencatat, sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian besar akan diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Sekda Aceh menegaskan, pemerintah berkomitmen menjadikan HGU yang telah berakhir masa izinnya sebagai tanah produktif untuk rakyat, bukan kembali jatuh ke tangan korporasi.

“Lahan yang habis izinnya akan kita alihkan menjadi TORA. Ini adalah bagian dari keadilan agraria dan upaya menghidupkan kembali ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan,” kata Nasir.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, yang menyebutkan akan segera dibentuk tim teknis penataan HGU bermasalah.

“Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah. Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu diukur ulang berdasarkan tiga indikator utama: kelebihan lahan, plasma tidak dibangun, dan lahan yang ditelantarkan,” jelasnya.

Kebijakan penataan ulang HGU ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri ketimpangan agraria di Aceh. Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang semestinya menjadi sumber kehidupan rakyat tidak lagi dikuasai segelintir pihak.

Selain sektor perkebunan, Pemerintah Aceh juga berencana menata ulang izin pertambangan, agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin keadilan. Siapa pun yang mengelola lahan di Aceh harus tunduk pada aturan, menghormati hak masyarakat, dan berkontribusi untuk daerah,” tegas Sekda Aceh M. Nasir.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menegaskan era pembiaran atas penguasaan lahan rakyat oleh perusahaan besar telah berakhir. Saatnya tanah di Tanah Rencong benar-benar berpihak kepada mereka yang menggantungkan hidup di atasnya — rakyat.

TAGGED:23 HGU berakhirBPN Acehkebijakan agraria Acehkonflik lahan perusahaanlahan HGU bermasalahpenataan ulang HGU Acehreforma agraria AcehTORA untuk rakyat
Previous Article Farhan Syamsuddin, pendamping korban pelanggaran HAM berat (PHB) di Aceh Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru
Next Article Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof Eka Srimulyani, tampil sebagai pembicara utama dalam AICIS+ 2025, yang digelar di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, 29–31 Oktober 2025. Prof Eka Srimulyani Bicara Peran Perempuan dalam Penyelamatan Lingkungan di Forum Internasional AICIS
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?