INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 1 November 2025 20:34 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Talk Show yang digelar Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jum'at (31/10).
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng akhir dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga oleh integritas para hakim sebagai penjaga keadilan.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

“Pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan hukum korupsi. Sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Dr Taqwaddin dalam acara Talk Show yang digelar Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jum’at (31/10/2025).

- ADVERTISEMENT -

Ia menekankan apabila aparat penegak hukum pada tiga lembaga eksekutif tersebut bekerja optimal dan menjunjung tinggi integritas, maka arah penegakan hukum korupsi akan berada pada jalur yang benar.

“Hakim sebagai representasi pengadilan wajib berintegritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Hakim harus bijak dan adil. Putusan hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Menurut Taqwaddin, putusan hakim merupakan pegangan utama bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi, sehingga keadilan substantif dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Taqwaddin dan Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, serta dipandu moderator T. Reza Surya MH.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 mahasiswa UIN Ar-Raniry dan sejumlah dosen Fakultas Syariah dan Hukum.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Dalam diskusi tersebut, Dr. Taqwaddin juga menyinggung tentang berlakunya KUHP Nasional yang akan efektif pada 2 Januari 2026 dan potensi tumpang tindihnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 603 hingga 606, mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar aparat penegak hukum menggunakan asas lex posterior dalam penyusunan dakwaan maupun pertimbangan putusan, yaitu dengan mendahulukan ketentuan yang terbaru dalam KUHP Nasional.

Menanggapi pertanyaan peserta, Dr. Taqwaddin juga menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan eksekutif.

“Hakim berada di ranah kekuasaan yudikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif. Karena itu, pihak eksekutif tidak boleh mengintervensi proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan moral bahwa penegakan hukum yang bersih harus dimulai dari integritas di tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga ke ranah peradilan.

“Jika proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah yudikatif, yang diibaratkan sebagai benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” pungkas Dr. Taqwaddin, yang juga Ketua MPW ICMI Aceh.

TAGGED:benteng akhir pemberantasan korupsiDr Taqwaddin Husin Pengadilan Tinggi AcehHIMATARA UIN Ar-Raniryindependensi kekuasaan kehakimanKUHP baru dan UU Tipikorpenegakan hukum korupsiperan hakim dalam Tipikor
Previous Article DPRK Pidie Jaya Diminta Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Hasan Basri
Next Article Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA 26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?