INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Hina Islam dan Murtad, Pemilik Akun TikTok TERSADARKAN Dilaporkan ke Polda Aceh

Last updated: Rabu, 5 November 2025 09:25 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad melalui unggahan di media sosial. (Foto: Ist)
Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad melalui unggahan di media sosial. (Foto: Ist)
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama para ulama dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengambil langkah tegas terhadap pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, yang telah menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh melalui sejumlah unggahan di media sosial.

Laporan resmi terhadap Dedi akan segera diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (5/11), sebagai bentuk keberatan kolektif masyarakat Aceh atas konten-konten yang dinilai melecehkan agama dan menodai kehormatan umat Islam.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan keputusan itu diambil usai rapat bersama ulama dan Ormas Islam di Aula Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh bersama ulama dan masyarakat Islam tidak bisa tinggal diam. Perbuatan Dedi Saputra sangat melukai perasaan umat. Ini tidak dapat diterima dan harus diproses secara hukum,” tegas Zahrol.

Menurut Zahrol, dari hasil penelusuran, Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, meski saat ini berdomisili di luar provinsi tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Karena itu, pemerintah akan melaporkan kasus ini menggunakan pasal-pasal hukum nasional, termasuk Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.

“Dia mengaku orang Aceh, tapi sekarang berada di luar Aceh. Karena itu, proses hukum akan ditempuh secara nasional agar bisa ditindak oleh aparat di mana pun dia berada,” ujar Zahrol.

Pemerintah Aceh menilai tindakan Dedi Saputra bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap marwah dan jati diri masyarakat Aceh yang hidup dalam bingkai syariat Islam.

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harga diri Aceh. Aceh punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam yang harus dihormati oleh siapa pun,” ujar Zahrol menegaskan.

- ADVERTISEMENT -

Ia mengingatkan Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki landasan hukum khusus dalam menjalankan syariat Islam. Karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keislaman di Aceh dianggap sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir.

“Kita berharap kasus ini segera ditangani dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.

Unggahan Dedi Saputra yang berisi pernyataan keluar dari Islam (murtad) serta ucapan bernada menghina terhadap agama dan warga Aceh telah menimbulkan kemarahan luas di tengah masyarakat.

Berbagai pihak, mulai dari ormas Islam, tokoh dayah, hingga aktivis muda Aceh, menyuarakan desakan agar aparat segera menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah Aceh menegaskan akan mengawal laporan ini hingga tuntas, agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi publik.

“Kita tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menghina agama dan melukai keyakinan orang lain,” tutup Zahrol.

TAGGED:Akun TikTok @tersadarkan5758Dedi Saputra TikTokDinas Syariat Islam AcehDSI Acehenghinaan Agama IslamHujat Nabi Muhammad SAWHukum Kekhususan AcehKebebasan Berekspresi dan HukumKonten Melecehkan AgamaLaporan Polda Acehmarwah AcehMurtad di Media SosialOrmas Islam AcehPenodaan Agama AcehPidie Jayasyariat Islam AcehUlama AcehUU ITE Penodaan Agamawww.infoaceh.netZahrol Fajri DSI
Previous Article Kegiatan Sosialisasi Potensi dan Kewajiban Zakat untuk Kalangan Media, yang digelar SMSI Aceh di Kupi Nanggroe, Simpang Surabaya, Banda Aceh, Selasa (4/11). (Foto: Ist) Potensi Zakat Aceh Capai Rp3,1 Triliun, Setara Dana Otsus
Next Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf di dampingi SKPA terkait menerima calon investor dari Blackstone Malaysia di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (4/11). Blackstone Malaysia Tertarik Investasi Sektor Peternakan di Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?