INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Polri Ungkap Alasan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Makan Waktu Lama, 723 Barang Bukti Disita

Last updated: Jumat, 7 November 2025 17:36 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SHARE

Jakarta,Infoaceh.net — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap alasan mengapa proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memakan waktu cukup lama.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa secara mendalam oleh tim forensik.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan laboratorium forensik baru rampung beberapa minggu terakhir. Hasil analisis itulah yang menjadi dasar penetapan delapan orang tersangka dalam kasus penyebaran fitnah ijazah palsu Jokowi.

“Pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor dan digital forensik baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan,” sambungnya.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Penyidik disebut telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi. Dokumen tersebut juga telah diverifikasi secara analog dan digital melalui Puslabfor Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Asep.

Ia menambahkan, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dengan metode tidak ilmiah yang menyesatkan publik dan menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia.

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu. Ini bukan kritik, tapi fitnah yang menyerang kehormatan seseorang,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

Kasus ini membagi delapan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi:

  • Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

  • Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA

  • Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat hukum dan politik

  • Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis ’98

  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri atas:

  • Roy Suryo (RS) – Mantan Menpora

  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli digital forensik

  • dr. Tifauzia Tyassuma (TT) alias dr. Tifa

Ketiganya dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Irjen Asep menegaskan langkah hukum ini diambil untuk menjaga keadilan dan menegakkan integritas ruang digital dari penyebaran fitnah dan disinformasi.

“Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasar,” tutupnya.

TAGGED:Bukti Keabsahan Ijazah UGMDigital Forensik PolriDokumen Asli UGMEggi Sudjana TersangkaIrjen Pol Asep Edi SuheriKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowokasus ijazah palsu jokowiKluster Tersangka Ijazah PalsuManipulasi Digital Ijazahnasionalpasal 310 KUHPPenyidikan Polda Metro Jayaperistiwaprabowo:Roy Suryo TersangkaTersangka Ijazah Palsu JokowiUU ITE Pasal 27Awww.infoaceh.net
Previous Article Ketua Umum PASBATA Prabowo, David Febrian, mengapresiasiasi langkah tegas Polri dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Polri Diapresiasi Usai Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka
Next Article Ledakan di masjid SMA 72 diduga dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Serangan itu diduga ditujukan membalas dendam terhadap sejumlah penembakan yang terjadi di luar negeri. Dalam idelogi takfiri semacam ISIS, masjid di Indonesia dianggap belum sepenuhnya Islam.  Ledakan Masjid SMA 72 Diduga Ulah JAD: Aksi Balas Dendam dan Cermin Ideologi Takfiri
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?