INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

Last updated: Sabtu, 8 November 2025 16:33 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 1 pelaku bersama barang bukti 2 ton pupuk. (Foto: Ist)
Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 1 pelaku bersama barang bukti 2 ton pupuk. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat mencapai 2 ton, pada Kamis, 6 November 2025.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil cold diesel sedang memasuki KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan.

Pelaku mengaku membawa sekitar satu ton pupuk dan sejumlah bahan bangunan seperti batu bata.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga kami melakukan pengintaian hingga ke lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan, Sabtu (8/11/2025).

Di lokasi, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat sekitar 2 ton.

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

- ADVERTISEMENT -

“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Risnan.

Pelaku diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, tindakan pelaku juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan/atau Pasal 480 KUHPidana.

“Polda Aceh, khususnya Ditpolairud, akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan para petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan.

TAGGED:Ditpolairud Polda AcehKasubdit Gakkum AKBP Risnan AldinoPasal 110 UU PerdaganganPasal 6 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955Pelabuhan Penyeberangan Ulee LheuePelaku AN Pupuk SubsidiPenindakan Pupuk Dalam PengawasanPenyalahgunaan Pupuk Bersubsidi AcehPenyelundupan Pupuk Pulo AcehPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011Pupuk Subsidi Aceh BesarPupuk Urea NPK Phonskawww.infoaceh.net
Previous Article Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyerahkan piala bergilir juara umum MTQ Provinsi Aceh kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang diraih pada MTQ ke-36 di Simeulue, namun gagal dipertahankan pada MTQ ke-37 tahun 2025 di Pidie Jaya. (Foto: Ist) Gagal Pertahankan Juara Umum, Banda Aceh Raih Peringkat Dua MTQ Aceh 2025
Next Article Persiraja Banda Aceh bertekad mencuri poin penuh saat laga tandang melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026, Sabtu malam (8/11), di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru Persiraja Bidik Tiga Poin di Markas PSPS Pekanbaru
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?