INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Last updated: Sabtu, 8 November 2025 05:54 WIB
By Fathinah Shabirah - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
IlustrasiTidur di Dalam Masjid
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Masjid selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan ibadah umat Islam. Di dalamnya, umat menjalankan berbagai aktivitas mulai dari shalat, membaca Al-Qur’an, berzikir, hingga iktikaf.

Namun, ada satu hal yang kerap dijumpai di banyak masjid, yakni orang yang sedang tidur di dalamnya.

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Fenomena ini muncul karena berbagai alasan. Ada musafir yang singgah untuk beristirahat, jamaah yang tertidur di sela ibadahnya, hingga orang-orang yang bermalam di masjid karena keterbatasan tempat tinggal. Namun, apakah tidur di dalam masjid dibenarkan secara hukum Islam?

- ADVERTISEMENT -

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hukum tidur di masjid tidak makruh dan diperbolehkan.

Imam Syafi’i menegaskan hal tersebut dalam kitab al-Umm, dan mayoritas ulama mazhab Syafi’i pun sepakat. Bahkan, ulama seperti Ibnul Musayyib, Atha’, dan al-Hasan juga memberi keringanan (rukhshah) dalam hal ini.

- ADVERTISEMENT -
Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Imam Syafi’i berdalil dengan banyak riwayat sahih, di antaranya kisah Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ia pernah tidur di masjid ketika masa Rasulullah SAW masih hidup.

Selain itu, terdapat pula riwayat tentang Ashabus Shuffah, sekelompok sahabat yang tinggal di serambi Masjid Nabawi, beribadah, belajar, dan tidur di sana tanpa pernah dilarang oleh Rasulullah.

Namun, tidak semua ulama sependapat. Imam Malik hanya membolehkan tidur di masjid bagi pendatang (ghuraba), sementara Imam al-Auza’i dan sejumlah ulama lainnya menganggapnya makruh jika dilakukan tanpa keperluan yang jelas.

Persiraja Tahan Imbang Adhyaksa FC 1-1 di Banten

Meski diperbolehkan, para ulama menetapkan sejumlah ketentuan penting agar tidur di masjid tidak menjadi haram:

- ADVERTISEMENT -

Pertama, tidak dalam keadaan junub atau hadats besar. Orang yang junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid, termasuk untuk tidur.

Kedua, tidak mengganggu jamaah lain. Bila tidur menghalangi saf shalat, menimbulkan bau tidak sedap, atau mengganggu kenyamanan, maka hukumnya menjadi haram.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan, “Tidak mengapa tidur di masjid bagi selain orang junub, namun jika mempersempit ruang shalat atau mengganggu jamaah, maka hukumnya haram.”

Dengan demikian, para ulama menyimpulkan bahwa tidur di masjid pada dasarnya diperbolehkan, selama tetap menjaga adab, kebersihan, serta tidak mengganggu aktivitas ibadah jamaah lainnya.

TAGGED:Adab Tidur di MasjidAktivitas Ibadah di MasjidAsbabush Shuffah Masjid NabawiFatwa Imam Syafi’i Tidur di MasjidHukum Makruh Tidur di MasjidHukum Tidur di MasjidImam an-Nawawi al-Majmu’Ketentuan Tidur di MasjidTidur di Masjid Keadaan JunubTidur di Masjid Menurut Islamwww.infoaceh.net
Previous Article Sosok di balik tragedi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025), akhirnya mulai terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terduga pelaku merupakan siswa aktif sekolah tersebut, yang masih berusia 17 tahun. Pendiam, Korban Bully, dan Suka Video Gore: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berusia 17 Tahun
Next Article Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Jum'at (7/11) dini hari. Ditangkap Warga karena Diduga Mesum, Oknum WH Banda Aceh Jadi Tersangka
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra
Aceh
Mulai 12 November, Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen
Rabu, 12 November 2025
575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan
575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK
Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
Umum

Siswa SMKN 1 Bireuen Unjuk Karya Nyata di Pelatihan MTU

Rabu, 12 November 2025
Umum

Polda Aceh Siap Kawal Program MBG, Pastikan Makanan Layak Dikonsumsi

Rabu, 12 November 2025
Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB Akuatik) telah resmi menggelar Indonesia Open Aquatic Championships (IOAC) 2025 di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Olahraga

IOAC 2025 Resmi Dibuka di GBK, PB Akuatik Saring 1.600 Atlet untuk SEA Games Thailand

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?