INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Last updated: Rabu, 12 November 2025 09:40 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sebuah kebijakan yang lahir untuk menambah kesejahteraan justru menimbulkan keresahan. Itulah yang kini dirasakan para tenaga kesehatan (Nakes) di tiga rumah sakit milik Pemerintah Aceh yakni RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), RS Jiwa (RSJ) Aceh, dan RS Ibu dan Anak (RSIA) setelah diberlakukannya aturan baru mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pada 5 April 2024, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN.

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Tak lama kemudian, terbit pula Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang mengatur dasar dan besaran TPP. Namun, penerapan aturan ini menimbulkan polemik besar di kalangan tenaga kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

Pasalnya, Pemerintah Aceh mengharuskan rumah sakit memilih antara menerima Jasa Medis atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pilihan ini menjadi dilema berat bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Padahal, Jasa Medis merupakan hak profesional yang bersumber dari pendapatan rumah sakit melalui BPJS dan asuransi kesehatan lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.

- ADVERTISEMENT -
Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sementara TPP adalah tunjangan yang diberikan karena status sebagai ASN, sebagaimana juga diterima oleh pegawai di instansi lain.

Dengan demikian, menyamakan kedua hal ini—dan memaksa tenaga medis memilih salah satunya—jelas tidak adil dan tidak sejalan dengan semangat undang-undang.

Kebijakan yang Merusak Semangat Pelayanan

Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sejak Maret 2025, suasana kerja di ketiga rumah sakit menjadi tidak kondusif. Fokus pelayanan terganggu, semangat kerja menurun, dan keresahan meluas di kalangan tenaga kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

Perwakilan RSIA dan RSJ telah beberapa kali menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk mencari jalan keluar. Namun hasilnya tetap sama: rumah sakit harus memilih antara TPP atau Jasa Medis.

Akibatnya, RSJ dan RSIA terpaksa memilih TPP, menyebabkan dana jasa medis tertumpuk di kas rumah sakit tanpa bisa dibagikan kepada yang berhak.

Sistem TPP sendiri juga dipersoalkan, karena hanya menilai kelas jabatan dan absensi—tanpa mempertimbangkan beban kerja dan risiko profesi.

Padahal, pekerjaan tenaga medis menyangkut keselamatan manusia, bukan sekadar angka kehadiran di daftar absensi.

Janji Revisi yang Tak Kunjung Terealisasi

Pada September 2025, pihak rumah sakit kembali menemui Sekda Aceh dan menerima janji revisi keputusan gubernur agar komponen TPP lebih objektif. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.

Kemudian pada Oktober 2025, RSUDZA mengundang Tim TPP dan BLUD Kemendagri untuk mengklarifikasi persoalan ini. Hasilnya mengejutkan: hanya di Aceh tenaga medis di rumah sakit provinsi diwajibkan memilih antara TPP dan Jasa Medis.

Di provinsi lain di Indonesia, kedua hak itu berjalan berdampingan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, yang memperbolehkan rumah sakit mengalokasikan 30–50 persen pendapatan dari BPJS untuk jasa pelayanan medis.

Tenaga Medis: Antara Pengabdian dan Ketidakadilan

Meski kebijakan ini menimbulkan kekecewaan, para tenaga medis di Aceh tetap menjalankan tugasnya.

Mereka tetap melayani pasien, tetap siaga di ruang rawat, tetap berjaga di malam hari, bahkan ketika hak-hak mereka belum dipenuhi.

Namun di balik pengabdian itu, tersimpan rasa getir. Mereka merasa tidak dihargai sebagai profesional yang memikul tanggung jawab besar terhadap nyawa manusia.

Permohonan Focus Group Discussion (FGD) yang diajukan RSIA dan RSJ untuk meninjau ulang keputusan gubernur juga belum direspons hingga kini.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Penghargaan atas Kemanusiaan

Para tenaga medis di Aceh tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya menuntut keadilan dan penghargaan atas profesinya.
Jasa Medis bukan semata tambahan penghasilan—tetapi bentuk pengakuan terhadap dedikasi, kompetensi dan kemanusiaan.

Pemerintah seharusnya memahami, bahwa kebijakan yang baik bukan hanya soal angka dalam peraturan, tetapi soal bagaimana ia menghargai manusia yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Selama kebijakan ini belum dikoreksi, Aceh akan tetap tercatat sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menghapus hak jasa medis tenaga kesehatan.

Sebuah ironi yang terjadi di tanah yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah—tempat di mana seharusnya keadilan dan kemanusiaan dijunjung tinggi.

TAGGED:Aceh Hapus Jasa MedisDilema Nakes AcehJasa Medis adalah HakKebijakan Pj Gubernur Bustami HamzahKlaim BPJS Tenaga MedisNakes Tuntut KeadilanPeraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024Permenkes Nomor 28 Tahun 2014Polemik Jasa Medis TPP AcehRSIA AcehRSJ Acehrsudza,Tambahan Penghasilan Pegawai ASNutamawww.infoaceh.net
Previous Article Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace
Next Article Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB Akuatik) telah resmi menggelar Indonesia Open Aquatic Championships (IOAC) 2025 di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. IOAC 2025 Resmi Dibuka di GBK, PB Akuatik Saring 1.600 Atlet untuk SEA Games Thailand

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
AKBP Supriadi kini dipercaya sebagai Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh
Umum
Mutasi Perwira Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi Jabat Kasubdit Tipidkor
Sabtu, 18 Oktober 2025
Aceh
Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Jumat, 28 November 2025
Opini
Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi
Sabtu, 27 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum

Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

Sabtu, 27 Desember 2025
Aceh

UAS Sindir Perusak Hutan Aceh Lewat Tanda Tangan

Jumat, 26 Desember 2025
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh. Aparat TNI merampas dan merusak alat kerja jurnalis saat peliputan situasi pascabencana di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Umum

Pers Dibungkam dan Alat Kerja Dirampas, Jurnalis Aceh Kembali Jadi Korban Kekerasan TNI Pascabencana

Jumat, 26 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad. (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Aparat TNI/Polri Tahan Diri, Hindari Bentrokan dengan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025
Peringatan 21 tahun tsunami Aceh dan doa bersama untuk korban banjir bandang berlangsung penuh kekhusyukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (26/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami, Ribuan Jamaah Masjid Raya Doakan Korban Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
Juru Bicara KPA Pusat Zakaria N Yacob alias Jack Libya. (Foto: Ist)
Aceh

Jack Libya Sebut Pengibaran Bendera Bulan Bintang Propaganda Luar Negeri, Anggota KPA Jangan Terprovokasi

Jumat, 26 Desember 2025
Masyarakat Aceh berkonvoi mengibarkan bendera Bulan Bintang di Jalan Banda Aceh-Medan saat menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang-longsor, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

KPA Tegaskan Tak Ada Perintah Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Minta Warga Aceh Bersabar

Jumat, 26 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh

Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?