INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Last updated: Kamis, 13 November 2025 09:52 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 2 Menit
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Menyikapi pemberitaan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh yang berlangsung mulai 12 November hingga 31 Desember 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh memberikan klarifikasi mengenai status denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang saat ini belum termasuk dalam kebijakan pemutihan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, Panji Akbar Nur Banten, menjelaskan SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang diatur oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak termasuk dalam kategori pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

- ADVERTISEMENT -

“Kami memahami adanya aspirasi masyarakat terkait permintaan penghapusan denda SWDKLLJ. Untuk itu, kami telah mengajukan izin dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta agar dapat dilakukan peninjauan kemungkinan pemberlakuan kebijakan penghapusan denda SWDKLLJ di Aceh,” ujar Panji di Banda Aceh, Kamis (13/11).

Lebih lanjut, Panji menjelaskan penghapusan denda SWDKLLJ memerlukan persetujuan dan regulasi dari Kantor Pusat Jasa Raharja, karena hal ini menyangkut pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi santunan korban kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kemudahan bagi masyarakat Aceh, namun juga harus memastikan agar pengelolaan dana SWDKLLJ tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Panji menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ, meskipun tidak termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan.

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bentuk partisipasi sosial masyarakat untuk melindungi sesama pengguna jalan.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah Aceh, sembari kami menunggu keputusan dari Kantor Pusat terkait usulan penghapusan denda SWDKLLJ,” tutup Panji.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Aceh memberikan penghapusan 100% denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, namun belum mencakup denda SWDKLLJ.

Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh atau mengubah pelat nomor dari BL ke non-BL.

TAGGED:Denda SWDKLLJDenda SWDKLLJ Belum Dihapusjasa raharja acehKepala Jasa Raharja Aceh Panji Akbar Nur BantenKlarifikasi Jasa RaharjaPemutihan Pajak Kendaraan AcehProgram Pemutihan Pajak BermotorSantunan Korban KecelakaanSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanUndang-undang Nomor 34 Tahun 1964www.infoaceh.net
Previous Article Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah. PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Olahraga

Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC

Kamis, 13 November 2025
Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
Aceh

LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
Aceh

KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?