Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, mengingatkan seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong agar terus memperkuat peran dalam mengawal pelaksanaan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2024 di ibu kota Provinsi Aceh.
Imbauan tersebut disampaikan Alimsyah dalam rapat bulanan DSI bersama mitra kerja Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong yang berlangsung di Aula DSI Lantai II, Selasa (11/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Alimsyah menyoroti maraknya fenomena sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti LGBT, judi online, dan selebgram di media sosial yang menampilkan konten tak senonoh.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi penerapan Syariat Islam di Banda Aceh.
“Sekarang banyak perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam, mulai dari LGBT, judi online, hingga selebgram yang memamerkan aurat dan gaya hidup bebas. Ini harus kita tangani bersama,” tegas Alimsyah.
Ia meminta para da’i dan muhtasib untuk lebih aktif turun ke lapangan dan berkolaborasi dengan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dalam melakukan sosialisasi hukum pidana Islam (Jinayat).
Kegiatan tersebut, katanya, perlu menyasar berbagai lokasi yang rawan pelanggaran syariat seperti kampus, rumah kost, hingga hotel-hotel.
“Selain sosialisasi, kita akan bekerja sama dengan pihak muspika untuk mendata seluruh rumah kost. Muhtasib bersama aparatur gampong juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar syariat,” tambahnya.
Menurut Alimsyah, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penerapan Syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan qanun dan hukum syariat tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dan tokoh agama.
“Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin Syariat Islam akan berjalan dengan baik dan menjadi pedoman hidup masyarakat di Bumi Serambi Mekkah ini,” ujarnya penuh keyakinan.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Dakwah Irwanda, Kepala Bidang Bina Ibadah Muamalah (BIM) Jamal, Kepala Bidang Pengembangan Syariah Wirzaini Usman, serta para staf Dinas Syariat Islam Banda Aceh.



