Lhokseumawe, Infoaceh.net — Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pedagang bakso di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Pelaku nekat menembak korban karena sakit hati terkait utang sebesar Rp90 juta yang belum dikembalikan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan Iptu Yudha Prasetya menjelaskan, pelaku berinisial AG (35), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh pada Kamis (13/11/2025) dini hari di Kabupaten Bireuen.
“Pelaku utama sudah kita amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Namun, masih ada empat orang lainnya yang terlibat dan sedang kita buru,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11) siang.
Empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran masing-masing berinisial RU, MJ, JL dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi penembakan tersebut.
Menurut keterangan pelaku, kasus bermula ketika ia mengirimkan uang Rp90 juta kepada korban Muhammad Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, pada 7 November 2025.
Uang itu diberikan dengan perjanjian akan segera dikembalikan, namun korban baru mengembalikan Rp30 juta.
Dua hari kemudian, pada Ahad malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi korban di dekat rumahnya.
Keduanya sempat berbincang di sebuah warung kopi, lalu pelaku mengajak korban berjalan ke arah jembatan yang berjarak sekitar 10 meter dari warung tersebut.
“Di lokasi itu, pelaku menembak korban dua kali menggunakan senjata api laras pendek. Satu peluru mengenai lengan dan satu lagi mengenai leher hingga tembus ke kepala. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata AKBP Ahzan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol, dua selongsong peluru, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
“Dalam senjata itu ada enam butir peluru, dua digunakan, tiga disita polisi, dan satu lagi masih dalam pencarian,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar,” tegas Kapolres.



