Blangpidie, Infoaceh.net – Akibat listrik padam selama tiga hari tanpa pemberitahuan, seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menempuh jalur hukum.
Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, menggugat PT PLN Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie setelah 18.000 ekor ayamnya mati kepanasan di dalam kandang.
Kuasa hukumnya, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp 784 juta. Gugatan resmi telah dilayangkan pada Rabu (12/11/2025), setelah tiga kali somasi yang dikirimkan kepada PLN tidak mendapat tanggapan memadai.
“Klien kami sudah bersabar. PLN tidak pernah menjawab somasi yang kami kirim pada 6, 13 dan 20 Oktober 2025. Akhirnya, kami tempuh jalur hukum karena kerugian yang dialami sangat besar,” kata Miswar di Blangpidie, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, listrik padam sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 membuat sistem ventilasi kandang tidak berfungsi. Kondisi itu menyebabkan ribuan ayam mati akibat suhu panas ekstrem.
Hatta disebut sudah berupaya menanggulangi dengan genset, namun alat tersebut meledak karena digunakan tanpa henti dan tanpa kepastian kapan listrik kembali menyala.
“Kalaupun mau beli genset baru, SPBU juga tidak bisa melayani karena mereka pun terdampak pemadaman,” ujarnya.
Miswar menilai PLN telah lalai dan melanggar kewajiban pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain kerugian materiil, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 1 miliar.
“PLN sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga psikologis karena usaha yang dibangun bertahun-tahun hancur dalam hitungan hari,” tegasnya.
Jika dijumlahkan, total nilai gugatan mencapai Rp 1,78 miliar.
Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, PLN masih menunggu hasil investigasi penyebab gangguan listrik yang terjadi di wilayah Babahrot pada akhir September lalu.
“Kami tetap menghargai proses dan menunggu hasil investigasi penyebab gangguan,” kata Lukman singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan pelanggan akibat pemadaman listrik di sejumlah daerah di Aceh.
Bagi Hatta, langkah hukum ini bukan semata menuntut ganti rugi, tapi juga meminta akuntabilitas PLN agar kejadian serupa tak terulang bagi peternak lainnya.



