Takengon, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Aceh guna memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing industri keuangan di daerah.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)” yang diselenggarakan di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (13/11).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Daddi Peryoga menyampaikan penguatan penerapan GRC merupakan langkah penting untuk mencegah dan memitigasi potensi fraud. Merujuk Survei Fraud Indonesia 2025 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar terjadinya occupational fraud.
Selain itu, 53,24 persen kasus fraud terdeteksi melalui pengaduan, bukan dari hasil pengawasan internal, yang menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengendalian di LJK.
“Jika fraud lebih banyak terdeteksi melalui pengaduan daripada pengawasan internal, hal ini menunjukkan bahwa penerapan GRC perlu terus diperbaiki. Industri keuangan merupakan industri kepercayaan, mengingat 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” ujar Daddi.
Dalam kesempatan tersebut, Daddi Peryoga juga menekankan pentingnya penerapan Four Lines of Defense sebagai standar pengendalian fraud di LJK, yaitu:
• Garis pertama (1st line of defense), unit bisnis dan operasional wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal.
• Garis kedua (2nd line of defense), fungsi kepatuhan dan manajemen risiko melakukan pengawasan fungsional secara aktif.
• Garis ketiga (3rd line of defense), audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberikan rekomendasi perbaikan.
• Garis keempat (4th line of defense), auditor eksternal dan regulator melakukan penilaian independen terhadap tata kelola dan pengendalian LJK.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari OJK, Polda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang memberikan pemahaman mengenai penguatan GRC dan upaya pencegahan fraud di sektor keuangan.



