INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Last updated: Senin, 17 November 2025 06:19 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menyerukan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya Ahad (16/11) menyebutkan, dua dugaan pelanggaran ini sebagai sinyal bahaya terhadap integritas program pemerintah, terlebih karena revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional yang seharusnya steril dari intervensi dan praktik ilegal.

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sebagaimana diketahui Kabupaten Aceh Selatan diketahui menerima total pagu fisik tahap awal senilai Rp12.318.817.000 yang dialokasikan untuk 15 sekolah.

- ADVERTISEMENT -

Namun di tengah proses pelaksanaannya, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungli sebesar 15 persen. Jika angka ini benar, maka sekitar Rp1, 848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal.

Mahmud menyebut, dari informasi yang beredar di masyarakat, pungutan tersebut bahkan diduga direncanakan juga dialokasikan kepada beberapa pihak, termasuk dua pihak yang kabarnya menerima masing-masing 1,5 persen.

- ADVERTISEMENT -
Lebih satu bulan pascabanjir bandang dan longsor melanda Aceh, warga korban bencana masih belum mampu membersihkan rumah mereka yang terkubur lumpur setinggi dua hingga empat meter. (Foto: Ist)
Tak Mampu Bersihkan Rumah Terkubur Lumpur, Korban Banjir Aceh Minta Bantuan Pemerintah

Bahkan, beredar pula kabar mengenai rencana alokasi 1 persen dari total 15 % dugaan pungli tersebut untuk media, meskipun diyakini pihak media tidak pernah menerima dana tersebut.

Pungutan tersebut, menurut informasi awal yang beredar, diduga dilakukan oleh oknum non ASN di luar pemerintahan yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di daerah.

Mahmud menegaskan praktik semacam ini tidak hanya mencoreng proyek pendidikan, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan regulasi antikorupsi.

Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Ia juga mengingatkan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun pemerasan terhadap penyelenggara kegiatan publik termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 j.o. UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Karena revitalisasi sekolah merupakan program prioritas nasional, Mahmud menilai tindakan ini tidak bisa dianggap pelanggaran biasa.

Menurutnya, skandal dugaan pungli dalam proyek strategis presiden harus dipandang sebagai serangan terhadap integritas kebijakan nasional, sehingga tidak boleh ada toleransi bagi pelakunya.

Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog yang dijalankan di Aceh Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pengadaan tersebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S, yang disebut dekat dengan lingkar kekuasaan.

S kemudian mempercayakan proses pencarian vendor kepada seorang oknum dokter. Oknum dokter tersebut diduga mendatangi distributor atau vendor obat untuk menawarkan proyek e-katalog dengan tujuan mendapatkan selisih diskon dalam jumlah besar.

Dari diskon inilah, menurut informasi yang berkembang, muncul dugaan fee yang dinikmati oleh oknum terkait.

Mahmud menegaskan keterlibatan dokter dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran prosedur dan etika, apalagi jika disertai potensi keuntungan pribadi.

Sistem e-katalog yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi, menurutnya, tidak boleh diselewengkan melalui mekanisme informal yang membuka peluang korupsi.

Dalam dua dugaan pelanggaran tersebut, Mahmud mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh turun langsung melakukan penyelidikan.

Ia menilai, level penanganan Kejati diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, bebas intervensi, dan tidak terganggu oleh kepentingan lokal.

Menurut Alamp Aksi, masyarakat harus diyakinkan bahwa proyek strategis nasional tidak menjadi lahan pungli dan bahwa pengadaan obat-obatan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alamp Aksi menilai bahwa kedua indikasi pelanggaran ini hendaknya diusut langsung Kejati Aceh agar dapat dibongkar secara transparan kepada masyarakat.

Mahmud Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan dua kasus ini dan bersedia menyampaikan ke publik jika menemukan adanya perkembangan informasi terbaru.

Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata bahwa penegak hukum tetap independen dan profesional dalam menangani dugaan korupsi, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh dijadikan contoh buruk dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan infrastruktur pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan akibat permainan oknum tertentu,” pungkasnya.

TAGGED:Alamp Aksi AcehDugaan Pungutan Liar Aceh SelatanKejati Aceh Usut KorupsiMahmud Padang Alamp AksiOknum Dokter Pengadaan ObatPengadaan Obat e-KatalogPenyimpangan e-Katalog Aceh SelatanPeraturan Non ASN PungliProgram Strategis Nasional PendidikanPungli Program Fisik SekolahRevitalisasi Sekolah Aceh SelatanUU 31 Tahun 1999 Tipikorwww.infoaceh.net
Previous Article Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist) Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta
Next Article Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist) 38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah bersama Ketua TP PKK Aceh, Marlina Usman menerima bantuan Rp1,5 miliar dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di Bandara Internasional SIM, Aceh Besar, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Nasional

Kaltim Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengunjungi seluruh lokasi bencana di Aceh secara langsung. (Foto: Ist)
Nasional

Prabowo Minta Maaf Belum Bisa Kunjungi Semua Lokasi Bencana di Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
Ekonomi

PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Jumat, 2 Januari 2026
BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi dalam kunjungannya meninjau pembangunan Huntara pengungsi korban banjir bandang dan longsor yang dibangun Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Nasional

Prabowo Koreksi Uang Lelah bagi TNI: Itu Uang Semangat

Jumat, 2 Januari 2026
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Jumat, 2 Januari 2026
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh

Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?