Infoaceh.net — Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Persoalan keaslian dokumen pendidikan mantan Presiden RI itu kini menyeret sejumlah lembaga negara dan menciptakan tanda tanya besar mengenai transparansi administrasi publik di Indonesia.
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, pada Senin (17/11/2025) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kelengkapan berkas akademik Jokowi yang diminta publik. Dalam sidang di Jakarta itu, Rospita mempertanyakan alasan UGM tidak dapat memberikan salinan dokumen sebagaimana dimohonkan.
“Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” ujar Rospita dalam persidangan.
Sorotan tak berhenti pada UGM. KPU Surakarta turut menjadi perhatian majelis setelah lembaga tersebut mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, meski dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan. Rospita menilai tindakan itu janggal dan bertentangan dengan prinsip penyimpanan arsip pemerintahan.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi arsip tidak ada yang di bawah lima tahun,” kritiknya.
Polda Metro Jaya dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi kini berada dalam penguasaan mereka untuk keperluan proses hukum. Keberadaan dokumen penting itu menambah dinamika sengketa yang sejak awal dipicu permintaan publik untuk transparansi.
Di sisi lain, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menegaskan tidak memiliki salinan primer ijazah Jokowi. Kepastian ini memicu gugatan hukum dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Bonatua menilai ketiadaan arsip utama tersebut menghambat riset akademisnya yang berstandar internasional. Ia menekankan bahwa verifikasi data primer merupakan elemen penting dalam penelitian ilmiah, terutama untuk publikasi dalam jurnal bereputasi.
“Uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi. Untuk dokumen sepenting ijazah presiden, seharusnya sudah menjadi arsip negara di ANRI,” ujar Bonatua dalam sidang perdana KIP, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut bahwa salinan ijazah yang sebelumnya diberikan KPU tidak cukup kuat sebagai data penelitian karena bukan merupakan dokumen primer.
Sementara itu, Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah juga sebelumnya mengajukan aduan sengketa terhadap KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi. Ketua Prodem Jateng, Suroto, menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui data administratif pejabat publik.
“Tujuan kami sederhana, hanya ingin mencocokkan salinan ijazah dari KPU pusat dengan yang ada di KPU Surakarta. Keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi,” ujar Suroto.
Kasus sengketa ijazah ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan transparansi lembaga pendidikan, penyelenggara pemilu, lembaga arsip negara, hingga aparat penegak hukum. Perdebatan di pengadilan menunjukkan bahwa tata kelola dokumen pejabat publik masih menyisakan banyak ruang gelap yang belum terjawab.
Di tengah beragam kegaduhan itu, perhatian publik kini mengarah pada peran Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis KIP yang tampil tegas dalam mengurai simpang siur dokumen pendidikan mantan kepala negara.
Rospita dikenal sebagai sosok berpengalaman dalam isu keterbukaan informasi. Lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974, ia merupakan lulusan Teknik Sipil Universitas Tanjungpura dan sebelumnya menjabat Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode. Rospita juga dinilai berhasil mendorong Kalbar meraih peringkat pertama keterbukaan informasi tingkat nasional pada 2017–2018.
Kini, dengan posisinya sebagai Ketua Majelis KIP, Rospita berada di garis depan mendorong transparansi dokumen Presiden Jokowi—sebuah isu yang tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kredibilitas institusi publik di Indonesia.
Kasus ini akan kembali disidangkan dalam waktu dekat, dan publik menanti bagaimana masing-masing lembaga menghadirkan bukti, menjelaskan prosedur, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dokumen penting negara.



