Banda Aceh, Infoaceh.net –Wacana subsidi mahar mencuat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam rapat paripurna pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026, Selasa (18/11).
Hal itu dikarenakan harga emas saat ink yang terus meroket hingga menembus angka lebih dari Rp7 juta per mayam.
Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan anak muda yang ingin melangsungkan pernikahan, mengingat tradisi mahar emas masih sangat kuat di berbagai wilayah Aceh.
Dalam interupsi rapat, Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem, Martini, mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak-anak muda yang ingin menikah namun terhambat biaya akibat tingginya harga emas.
“Ini mohon kiranya ada program dari pemerintah untuk subsidi mahar bagi anak muda yang mau menikah,” ujar Martini, yang sontak disambut tawa para anggota dewan lainnya di dalam ruang paripurna.
Martini menjelaskan, saat ini tidak sedikit pasangan muda menunda pernikahan karena tidak mampu memenuhi nilai mahar yang umumnya ditetapkan dalam bentuk emas.
Ia menilai harga emas yang kini mencapai Rp7 juta lebih per mayam bahkan mendekati Rp8 juta, menjadi beban berat bagi calon pengantin laki-laki.
“Banyak sekali anak muda yang terkendala mahar akibat harga emas yang tinggi. Mahal sekali sekarang emas sudah Rp7 juta lebih, hampir Rp8 juta. Jadi anak muda yang mau nikah mohon dibantu maharnya,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mengatakan bahwa kenaikan harga emas di Aceh tidak terlepas dari kondisi pasar emas dunia.
Ia menyebut Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga emas, namun ia memberi saran agar masyarakat tidak terlalu membebankan mahar tinggi kepada calon mempelai laki-laki.
“Seperangkat alat salat saja kata Pak Ketua (DPRA),” ujar Nasir berseloroh, merujuk pada pilihan mahar alternatif yang lebih sederhana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat esensi pernikahan, bukan pada mahalnya mahar semata, agar generasi muda tidak kesulitan membangun kehidupan berumah tangga.
Diketahui, di Aceh penggunaan satuan mayam untuk emas masih menjadi standar umum dalam transaksi maupun penentuan mahar. Satu mayam emas setara dengan 3,3 gram. Di sejumlah daerah, mahar pernikahan lazimnya mencapai 15 hingga 20 mayam, sehingga dengan harga emas saat ini, nilai mahar dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Usulan subsidi mahar ini pun memunculkan ragam respons di kalangan anggota dewan maupun masyarakat luas.
Meski sebagian menanggapinya dengan candaan, tidak sedikit yang menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan sosial dan kemudahan bagi generasi muda Aceh dalam membangun keluarga.
Hingga kini, Pemerintah Aceh belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan realisasi usulan tersebut. Namun gagasan subsidi mahar dipastikan akan menjadi pembahasan menarik dalam dinamika kebijakan daerah ke depan.



