Pidie, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memperkuat komitmennya dalam peningkatan literasi hukum di lingkungan pendidikan keagamaan.
Melalui Program ‘Jaksa Masuk Dayah’, Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Kabupaten Pidie, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan santri dan dewan guru yang sejak pagi memenuhi aula dayah. Hadir sebagai narasumber utama yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH serta Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Muhsin.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis menegaskan pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak usia muda, termasuk bagi para santri sebagai generasi penerus bangsa.
Menurutnya, literasi hukum bukan hanya milik akademisi atau masyarakat umum, tetapi juga bagian penting dari pendidikan di dayah.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi momentum membangkitkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda Aceh. Santri harus memahami hak dan kewajiban, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan peran jaksa tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan.
“Kami hadir ke dayah-dayah agar para santri memiliki pengetahuan hukum yang kuat, sehingga dapat menjadi bekal ketika terjun ke masyarakat,” ujarnya.
Muhsin menyambut baik kolaborasi Kejati Aceh dengan lembaga pendidikan dayah, terutama di tengah meningkatnya tantangan sosial yang menyasar generasi muda saat ini.
“Dayah hari ini bukan hanya membentuk akhlak santri, tetapi juga harus memperkuat kesadaran hukum. Ini adalah ikhtiar bersama untuk melahirkan generasi yang kuat, cerdas, dan peka terhadap tantangan zaman,” katanya.
Ia menyoroti berbagai ancaman sosial seperti narkoba, judi online, hingga kejahatan digital yang menurutnya harus ditangani dengan pendekatan edukatif sejak dini.
Program Jaksa Masuk Dayah merupakan salah satu program unggulan Kejati Aceh dalam mendekatkan dunia hukum dengan pendidikan berbasis kearifan lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah menjangkau puluhan dayah di Aceh dan mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidik, ulama, hingga pemerintah daerah.
Kejati Aceh menegaskan program ini bukan kegiatan seremonial semata, melainkan bagian dari gerakan literasi hukum berkelanjutan yang akan terus diperkuat di seluruh dayah.
Kegiatan diakhiri sesi diskusi interaktif. Para santri terlihat antusias mengajukan beragam pertanyaan seputar isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari kenakalan remaja, aturan penggunaan media sosial, hingga konsekuensi hukum dari berbagai bentuk pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Kejati Aceh berharap semakin banyak santri memahami hukum secara benar sehingga dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Foto:
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)



