Gayo Lues, Infoaceh.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ladang tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan, yakni Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penemuan itu merupakan hasil pengembangan setelah penangkapan dua anggota jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), mengungkap keberadaan sejumlah ladang ganja tersebut.
“Kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik,” ujar Eko, Selasa (18/11/2025).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser.
Pengembangan lokasi dilakukan selama dua hari untuk memastikan titik ladang yang disebutkan para tersangka.
Selain menemukan ladang ganja, polisi juga menyita 47 kilogram ganja dari kedua pelaku. Dalam jaringan tersebut, Suryansyah berperan menjaga gudang penyimpanan, sementara Hardiansyah bertugas mengantar barang haram itu.
Keduanya positif mengonsumsi amfetamin dan THC.
Temuan ini mempertegas konsistensi aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera, serta menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam menekan produksi narkotika di Aceh.



