Aceh Timur, Infoaceh.net – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26), warga Gampong Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, memasuki tahap baru.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara beserta tersangkanya resmi dilimpahkan penyidik Polres Aceh Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/11/2025) petang.
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur itu turut disaksikan Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsnaini SH MH. Tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa dengan pengawalan ketat tim Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin Kanit I Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, RA langsung digiring ke ruang Tahap II Kejari Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum berkas dinyatakan lengkap, penyidik juga menggelar rekonstruksi (reka ulang) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban yang dirampas tersangka.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Rampungnya penyidikan ini, kata Novrizaldi, menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik.
“Ini komitmen kami. Penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung dan mengawal kasus ini,” ungkapnya.
JPU Kejari Aceh Timur Iqbal Zakhwan SH MH menyampaikan pihaknya segera mempersiapkan administrasi persidangan untuk tersangka RA.
Ia menyebutkan RA akan dikenakan dakwaan berlapis.
“Setelah mempelajari BAP dan hasil rekonstruksi, terhadap terdakwa kami dakwakan pasal perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegas Iqbal.
Foto:
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)



