Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Bima, perubahan tersebut penting untuk menyesuaikan dinamika politik, fiskal, dan kebutuhan pembangunan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan.
“Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, ada dinamika fiskal, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan. Karena itu, menurut hemat kami, sangat urgen untuk meninjau kembali norma-norma dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,” ujar Bima dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Catatan Kendala Implementasi UU Pemerintahan Aceh
Bima menyebut sejumlah kendala yang muncul dalam pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh saat ini, antara lain:
Disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dan regulasi nasional, misalnya di bidang pertanahan;
Pelaksanaan kewenangan khusus Aceh belum optimal, dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan regulasi;
Perlu perbaikan pengawasan dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, di mana sisa anggaran atau SILPA setiap tahun tergolong tinggi.
“Data kami menunjukkan isu utama adalah sisa lebih perhitungan anggaran setiap tahun cukup tinggi, terutama ketika alokasi Dana Otsus ini angkanya 2 persen dari total DAU nasional. Perlu penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tata kelola Dana Otsus,” jelas Bima.
Selain itu, Bima menekankan perlunya harmonisasi aturan dan sinergi antar lembaga di Aceh, termasuk penguatan fungsi lembaga pendukung agar lebih efektif dalam penggunaan Dana Otsus.
Menurut Wamendagri, revisi UU Pemerintahan Aceh harus menegaskan:
Kewenangan khusus Aceh, agar tidak terjadi ego sektoral kementerian/lembaga yang menghambat implementasi.
Tata cara konsultasi dan pertimbangan perubahan UU dengan DPR Aceh.
Pengelolaan Dana Otsus, meliputi besaran alokasi, mekanisme distribusi ke kabupaten/kota, dan akuntabilitas pengawasan agar lebih tepat sasaran.
Penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Aceh.
Keselarasan dengan semangat MoU Helsinki dan prinsip NKRI.
“Yang terakhir, undang-undang yang akan kita bahas hendaknya selaras dengan semangat MoU Helsinki dan prinsip dari NKRI,” tegas Bima.
Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh, memastikan penggunaan Dana Otsus lebih efektif dan menegaskan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah khusus Aceh.



