Gayo Lues, Infoaceh.net – Polres Gayo Lues mengungkap kasus dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan itu diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga terakhir pada Selasa, 11 November 2025.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (21/11/2025), mengatakan tersangka berinisial JN (47) diduga mulai melakukan tindakan tersebut saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD. Kini korban telah berusia 19 tahun.
Menurut Kapolres, tindakan pertama terjadi pada Juli 2016 di sebuah gubuk di kawasan perkebunan Angkir/Arul Jambu, Kecamatan Dabun Gelang.
Saat itu, tersangka, korban dan ibu korban sedang berada di kebun. Tersangka diduga memanfaatkan momen ketika korban ditinggal berdua dengannya di gubuk, sementara ibu korban pergi memotong daun serai wangi.
Perbuatan serupa kembali terjadi di lokasi perkebunan keluarga di Kecamatan Dabun Gelang. Tersangka berpamitan kepada istrinya untuk mencari pakis, dan korban mengikuti tersangka.
Di area semak-semak sekitar lokasi, JN kembali melakukan aksi bejatnya. Kasus ini kemudian berlanjut hingga beberapa tahun.
Tersangka juga diduga melakukan aksi yang sama di rumah mereka di Dabun Gelang. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kerap memberikan uang kepada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Ancaman pembunuhan menyebabkan korban ketakutan dan tertekan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menambahkan, tersangka diduga pernah memberikan minuman bersoda dan buah nanas kepada korban saat mengetahui korban sudah mengalami menstruasi.
Tindakan itu dilakukan karena tersangka khawatir korban akan hamil. Hal tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP hingga tahun 2025.
“Korban mengalami trauma berat dan akhirnya menyampaikan kejadian yang dialami kepada pihak terkait. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, hingga laporan resmi dibuat ke SPKT Polres Gayo Lues,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan nomor: LP/B/105/XI/SPKT/2025/Polres Gayo Lues, tim gabungan Unit PPA dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka JN dijerat Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ujar Kapolres.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas DP3AP2KB, Dinas Sosial, termasuk rencana pemeriksaan ahli psikologi dan ahli Qanun Jinayat.
“Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban,” tegas AKBP Hyrowo.



