Banda Aceh, Infoaceh.net — Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran jasa “Unlock IMEI” untuk handphone, khususnya iPhone inter yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, Jum’at (21/11) setelah menerima sejumlah pertanyaan dari rekan media dan pelaku UMKM di wilayah Aceh.
Menurut informasi yang beredar, iPhone inter merupakan perangkat yang diimpor dari luar negeri melalui jalur nonresmi dan tidak melalui distributor resmi di Indonesia.
Harga yang lebih murah membuat perangkat ini banyak diminati, namun risikonya cukup besar karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Akibatnya, jaringan seluler dapat terblokir dan perangkat tidak bisa digunakan secara normal.
Muparrih mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik melalui media sosial maupun perorangan.
Ia menegaskan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai apabila telah melewati 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Ia menjelaskan registrasi IMEI hanya dapat dilakukan oleh penumpang atau kuasanya di kawasan pabean, baik di bandara maupun pelabuhan, saat kedatangan dari luar negeri.
Jika penumpang sudah keluar dari terminal kedatangan dan tidak menjalani karantina, pendaftaran masih bisa dilakukan sepanjang belum melewati batas waktu 60 hari, tetapi fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat diberikan.
Selain melalui terminal kedatangan internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sama yaitu tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.
Sementara itu, untuk perangkat HKT yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos yang bertindak sebagai pihak yang dikuasakan penerima barang.
Muparrih menegaskan tidak ada pungutan apa pun pada proses pendaftaran IMEI. Namun, pengguna tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.
Adapun formulir permohonan registrasi IMEI memuat sejumlah data, di antaranya nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, serta nomor IMEI perangkat.
Bea Cukai Aceh juga mengingatkan handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya, karena importir atau produsen resmi telah melakukan registrasi saat proses impor atau produksi.
Jika terdapat kendala pada IMEI perangkat yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin sebagai instansi yang berwenang.
Sebagai tambahan, Bea Cukai menegaskan setiap penumpang yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi.
Dengan maraknya isu terkait IMEI belakangan ini, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak pada tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan.



