INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Last updated: Jumat, 21 November 2025 08:09 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 4 Menit
#image_title
SHARE
Tapaktuan, Infoaceh.net – Gerakan Pemuda Pala (GerPALA) menyatakan penolakan keras terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) yang diterbitkan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.
Organisasi pemuda ini menilai izin tersebut cacat prosedur dan telah mencaplok lahan masyarakat yang dikuasai secara turun-temurun.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebut IUP Eksplorasi Nomor 542/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang terbit pada 17 Juli 2024 dengan luas 752,4 hektare itu merupakan “bentuk pengkhianatan terhadap rakyat”.
Menurutnya, peta wilayah IUP tersebut memuat banyak bidang tanah milik masyarakat yang telah dikuasai secara adat sejak puluhan hingga ratusan tahun.
“Ini sangat tidak masuk akal. Banyak masyarakat bingung karena lahan keluarga mereka, yang sudah dikuasai selama lebih dari seratus tahun, tiba-tiba masuk ke peta IUP perusahaan. Ini bukan izin usaha pertambangan, tapi izin usaha perampokan,” tegas Irman, Jum’at (21/11).
Irman menjelaskan tanah yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sah dan diakui negara sebagaimana diatur dalam UUPA 1960, khususnya:
Pasal 3: negara mengakui hak ulayat dan hak tradisional yang masih hidup
Pasal 5: hukum agraria Indonesia berpijak pada hukum adat
Pasal 24–25: penguasaan fisik berkelanjutan dapat menjadi bukti hak.
“Masuknya tanah masyarakat tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan adalah penyalahgunaan kewenangan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum,” kata Irman.
Ia juga menilai IUP tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 34, ditegaskan pengajuan IUP tidak boleh berada di atas tanah hak pihak lain, sementara Pasal 36 ayat (2) mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan pemilik tanah sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.
“Pasal 53 bahkan memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut IUP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur. Tanah masyarakat yang sudah ada ratusan tahun bagaimana bisa tiba-tiba masuk peta konsesi tanpa seizin pemilik? Ini terang-benderang melanggar qanun,” ujarnya.
GerPALA menilai penerbitan izin ini juga bertentangan dengan:
UU Minerba 3/2020, yang melarang pertambangan di atas tanah hak pihak lain tanpa persetujuan
UU 32/2009 tentang PPLH, yang mensyaratkan konsultasi publik terbuka sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.
Menurut Irman, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sama sekali tidak dijalankan. “Masuk ke lahan orang ada adabnya. Ini tidak. Tiba-tiba tanah orang berubah jadi peta perusahaan. Itu bukan kesalahan administratif, itu kejahatan struktural,” tegasnya.
GerPALA menduga adanya penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) di atas lahan masyarakat. Jika benar, Irman menilai hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pemerintah dalam melegalkan perampasan lahan atas nama investasi.
Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk menggunakan dasar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 guna mengevaluasi dan menertibkan, bahkan bila perlu mencabut IUP BSM.
Irman memahami izin terbit sebelum Mualem menjadi Gubernur dan sebelum Mirwan MS menjabat Bupati Aceh Selatan, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan membiarkan pelanggaran berlangsung.
“Pemerintahan sekarang harus membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan tambang menguasai tanah rakyat secara diam-diam,” ujarnya.
Jika memang terdapat potensi emas, GerPALA menilai masyarakat lebih tepat mengelolanya melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Pasal 67–73 dan PP 39/2025.
“Skema WPR lebih adil. Negara hadir, rakyat berdaulat, dan tidak ada tanah yang dirampas,” kata Irman.
GerPALA menyatakan akan mengkaji potensi adanya tindak pidana dalam penetapan IUP BSM. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi sumber daya alam, GerPALA meminta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas.
“Kalau ada indikasi korupsi dalam proses perizinan, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat,” pungkas Fadhli Irman.
Foto:
GerPALA menolak IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) yang diterbitkan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.
Previous Article Anggaran Pemerintah Aceh Terbatas, Pengadaan Ferry Rute Krueng Geukueh–Penang Terkendala
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Rabu, 19 November 2025
Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Rabu, 19 November 2025
Seminar Sejarah Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/11).
Aceh

Sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar Diseminarkan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?