BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meminta penyelesaian komprehensif terkait status lahan masyarakat Lampuuk yang selama ini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Permintaan itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum’at (21/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi Soeratno, turut dihadiri Anggota DPD-RI Darwati Agani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat serta perwakilan warga Lampuuk.
Dalam penyampaiannya, Farhan menegaskan Pemkab Aceh Besar mendukung penuh penyelesaian persoalan lahan yang telah puluhan tahun dikeluhkan masyarakat Lampuuk.
“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Farhan menekankan pentingnya mengedepankan asas keadilan dalam menata ulang kebijakan ruang di wilayah tersebut, terutama karena kondisi sosial di lapangan berbeda dengan penetapan administrasi kawasan.
“Jangan sampai masyarakat yang telah hidup di sana bertahun-tahun justru dirugikan oleh regulasi tata ruang. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan apabila memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Lampuuk, H. Muntaran Abdullah, yang juga Imuem Mukim Lampuuk, menyampaikan harapan agar status hutan lindung di wilayah tersebut segera dicabut.
Ia menilai ketidakpastian status lahan telah menimbulkan kecemasan berkepanjangan bagi warga.
“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat telah mengelola lahan di kawasan itu untuk perkebunan dan kebutuhan hidup jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan lindung.
DPD-RI: Akan Dikaji Secara Objektif
Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengkaji berbagai data dan dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” ujarnya.
Ia menegaskan BAP DPD-RI berkomitmen memastikan setiap rekomendasi yang keluar berpihak pada kepentingan publik dan penyelesaian persoalan berjalan transparan.
Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh, Drs Syakir MSi, sebagai simbol dukungan bersama dalam menyelesaikan persoalan publik secara transparan, kolaboratif dan berkeadilan.



