INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 22 November 2025 19:44 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Utara, Infoaceh.net — Konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 dengan masyarakat di 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak baru setelah sejumlah warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara.

Pihak LBH Banda Aceh menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut penyelesaian sengketa lahan.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Aksi Blokade Jalan dan Tudingan Penyerobotan Lahan

- ADVERTISEMENT -

Sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025, ratusan warga melakukan aksi memblokir akses jalan pengangkut sawit milik PTPN IV di Desa Tempel, Cot Girek.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan pelat merah itu, yang menurut warga telah menguasai wilayah dua kali lipat dari luas Hak Guna Usaha (HGU) resminya sebesar 7.500 hektare.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Cot Girek–Pirak Timu menuntut pemerintah dan perusahaan segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat massa aksi melakukan zikir di lokasi blokade, seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah tiba-tiba masuk ke kerumunan massa.

Ia diduga memprovokasi dan mencoba menarik ketua aliansi massa aksi, Dwijo Warsito.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Warga yang berada di lokasi menghalangi tindakan tersebut dan mendorong pekerja itu keluar dari kerumunan.

- ADVERTISEMENT -

Tidak ada kekerasan lanjutan, namun peristiwa ini kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh Alam Syah ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan.

Warga Tiba-tiba Jadi Tersangka

Polres Aceh Utara memproses laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan. Pada 14 November 2025, lima warga menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, termasuk seorang warga yang merekam video kejadian.

Warga menolak hadir karena status tersangka diberikan tanpa pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Pada 21 November 2025, polisi kembali mengirimkan surat panggilan kepada dua warga lainnya untuk hadir pada 24 November 2025. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

LBH Banda Aceh mengecam tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional dan cenderung memihak perusahaan.

“Peristiwa pada 1 Oktober itu bukanlah tindak pidana sebagaimana dituduhkan perusahaan, dan celakanya langsung diamini oleh Polres Aceh Utara tanpa penyelidikan,” ujar Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Sabtu (22/11).

Ia menilai proses hukum tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prosedur, terutama karena warga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan.

“Patut diduga demi memihak PTPN IV, Polres Aceh Utara main potong kompas. Ini lucu, dan sudah sepatutnya menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” tegas Qodrat.

Desakan Penghentian Proses Hukum dan Penyelesaian Konflik

LBH Banda Aceh mendesak Polres Aceh Utara menghentikan proses hukum terhadap warga karena laporan perusahaan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Mendesak pemerintah daerah segera merespons tuntutan masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria melibatkan 19 desa di Cot Girek dan Pirak Timu.

Mebdesak PTPN IV Regional 6 menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

“Warga hanya mempertahankan ruang hidupnya. Yang diperlukan adalah penyelesaian konflik agraria, bukan kriminalisasi,” tutup Qodrat.

Previous Article Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota. Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?