INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Last updated: Senin, 24 November 2025 16:09 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025. (Foto: Dok. MUI)
SHARE
Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penetapan fatwa dilakukan untuk memberikan pandangan hukum Islam terhadap persoalan sosial yang mencuat akibat kenaikan PBB dan pungutan lainnya.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi bagi perbaikan regulasi,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad (23/11/2025).
Menurut Prof Niam, objek pajak semestinya dibebankan kepada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan atas kebutuhan pokok – termasuk sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni – dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan secara prinsip, kewajiban pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.
Isi Fatwa: Pajak Harus Adil, Amanah dan Tidak Berulang
Dalam fatwa tersebut, MUI menguraikan sejumlah ketentuan hukum utama, di antaranya:
Negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, namun harus dijalankan dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.
Barang kebutuhan primer (dharuriyat) seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni, tidak boleh dikenakan pajak berulang atau double tax.
Zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni:
– Fatwa Kedudukan Rekening Dormant
– Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
– Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
– Fatwa Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
MUI: Tinjau Ulang Beban Pajak yang Membebani Rakyat
MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah. Mereka meminta agar sejumlah regulasi perpajakan ditinjau ulang, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar dan memberatkan masyarakat.
MUI menyoroti perlunya evaluasi terhadap aturan yang dinilai tidak adil, seperti PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris.
Regulasi tersebut, kata MUI, tidak semestinya hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi harus mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
MUI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap mafia pajak serta optimalisasi kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ajakan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah dan transparan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Di sisi lain, MUI mengimbau masyarakat tetap menaati aturan perpajakan selama pemanfaatannya ditujukan untuk kemaslahatan umum.
TAGGED:Barang Kebutuhan DharuriyatFatwa Double TaxFatwa Pajak Berkeadilan MUIHaram Pajak Tidak AdilHarta Produktif Objek PajakKenaikan PBB Tidak AdilKetua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam SholehMunas XI MUI 2025Pajak Atas Kebutuhan PrimerRekomendasi MUI Tinjau Ulang Pajakwww.infoaceh.netZakat Pengurang Kewajiban Pajak
Previous Article TTI Nilai Gubernur Aceh Mualem Tidak Transparan Kelola APBA 2025
Next Article “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, Jadi Spirit Membangun Masa Depan Bangsa
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Paniro Azmil Manaf (15) bersama orang tuanya Mualem dan Kumalasari, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama di Aceh. (Foto: Ist)
Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Ekonomi
Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap
Senin, 24 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional

Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Sabtu, 22 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?