BANDA ACEH, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh ditunda.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi berlogo burung garuda bernomor 400.14.41/18179 tertanggal 23 November 2025, yang ditujukan kepada Ketua PMI di Jakarta dan ditandatangani secara elektronik.
Dalam surat tersebut, Muzakir Manaf yang juga Pelindung PMI Aceh mempertanyakan informasi adanya rencana pelaksanaan Musprov PMI Aceh pada 25–26 November 2025 di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Jika informasi itu benar, ia meminta Musprov dijadwal ulang.
“Jika informasi tersebut benar akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 26 Nopember 2025, maka kami selaku Pelindung PMI Aceh mengharapkan agar Musprov PMI Aceh ditunda pelaksanaannya dan dijadwalkan kembali pada waktu yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem itu dalam suratnya.
Surat bersifat segera itu ditembuskan kepada Ketua PMI Aceh, Ketua Dewan Kehormatan PMI Aceh, serta Ketua PMI Kabupaten/Kota se-Aceh.
Sebelumnya, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh membuka pendaftaran bagi tokoh masyarakat aceh yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketua PMI Provinsi Aceh Masa Bakti 2025-2030.
Sehubungan dengan pelaksanaan Musprov VIII yang akan dilaksanakan di Takengon tanggal 25-27 November 2025, maka pendaftaran ini dibuka mulai 15 – 24 November 2025.
Panitia Pengarah Musprov PMI Aceh Zulmahdi Hasan mengatakan pembukaan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh Tahun 2025, yang akan memilih Ketua PMI Provinsi masa bakti kepemimpinan lima tahun ke depan.
Proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan demokratis guna mendorong partisipasi aktif serta menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menjalankan mandat kemanusiaan melalui PMI.
“Dari 15-23 November buka pendaftaran, dan kita terima di Markas PMI Aceh Jeumpet Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sementara 24 di Sekretariat panitia di Renggali Hotel Takengon,” ujar Zulmahdi Hasan
Adapun persyaratan bakal calon ketua sebagaimana yang diamanahkan dalam AD/ART yakni:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
(3) Tidak pernah dihukum pidana penjara atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang
(4) Bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI dan Garis-garis kebijakan PMI
(5) Berpengalaman dalam berorganisasi
(6) Bersedia mengabdi untuk memajukan PMI
(7) Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi PMI
(8) Memegang teguh prinsip-prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah internasional
(9) Menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan menjadi Ketua
(10) Mendapatkan dukungan tertulis minimal 20% dari peserta yang mempunyai hak suara dan dari Pengurus Penyelenggara Musyawarah
(11) Menyampaikan Visi dan Misi.



