Aceh Besar, Infoaceh.net – Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar kembali menggelar patroli malam di sejumlah titik wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ahad (23/11/2025) dini hari.
Patroli yang turut melibatkan personel Satpol PP–WH Aceh ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas pengawasan dan penegakan syariat. Tim menyasar berbagai lokasi keramaian seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih nongkrong melewati batas waktu dan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata busana syariat Islam.
Petugas kemudian memberikan sosialisasi serta mengimbau para remaja untuk berpakaian sesuai syariat ketika berada di ruang publik, sekaligus meminta mereka segera pulang demi menghindari potensi gangguan keamanan pada malam hari.
Patroli dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Besar, Salmawati yang mewakili Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Salmawati berharap aparatur gampong dapat lebih aktif menjalankan program Pageu Gampong sebagai langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran syariat di tingkat desa.
“Kami berharap gampong-gampong dapat mengaktifkan kembali fungsi pageu gampong. Ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran sejak tingkat gampong, sesuai arahan Bapak Bupati Aceh Besar,” tambahnya.
Patroli tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penegakan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



