Banda Aceh, Infoaceh.net — Peran wakaf sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi Aceh dinilai sangatlah penting. Selain itu perlunya menjadikan wakaf sebagai sumber pendapatan generatif yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Fahmi M. Nasir, saat memaparkan materi bertema “Wakaf dan Ketahanan Ekonomi Aceh: Dari Tatanan Nilai ke Aksi Nyata” pada kegiatan Aceh Sharia Economics & Investment Outlook 2026 yang berlangsung di Gedung Landmark BSI Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/11/2025).
Dalam forum tersebut, Fahmi menyoroti juga menekankan urgensi membangun Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) sebagai langkah konsolidasi sosial untuk memperluas partisipasi masyarakat dan memperkuat ekosistem wakaf di Aceh.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman baru bahwa wakaf tidak hanya sebatas pembangunan fasilitas ibadah. Akan tetapi juga dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta layanan sosial lainnya,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan pentingnya penguatan regulasi melalui pembaruan Qanun Wakaf Aceh agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf modern yang profesional dan akuntabel.
Ia juga mendorong peningkatan model swakelola sehingga lembaga wakaf dapat mengelola aset secara lebih mandiri dan produktif.
“Di samping itu, penguatan sumber daya manusia, khususnya para nazhir, menjadi fokus utama agar tata kelola wakaf dapat dilakukan sesuai standar profesional melalui pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi mendorong diversifikasi pemanfaatan dana dan aset wakaf, termasuk pengembangan wakaf produktif di berbagai sektor potensial seperti pertanian, UMKM, properti, dan investasi halal.
“Pengelolaan dana wakaf abadi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan manfaatnya tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mengumumkan Baitul Mal Aceh akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset wakaf melalui program Sensus Wakaf Aceh.
Program tersebut bertujuan untuk memetakan aset wakaf secara akurat, memperjelas status hukum dan penguasaan, serta memperkuat basis data sebagai dasar perencanaan dan pengembangan wakaf di Aceh.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah pilot projek wakaf akan mulai dijalankan sebagai langkah awal implementasi wakaf produktif. Pilot projek ini diharapkan menjadi contoh praktik terbaik dalam pengelolaan aset wakaf, sekaligus membuktikan bahwa wakaf dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Melalui berbagai gagasan dan rencana strategis tersebut, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem wakaf Aceh dan menjadikannya sebagai fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai keislaman,” pungkasnya.



