INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Last updated: Kamis, 27 November 2025 20:25 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejari Sabang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah befkekuatan hukum tetap (inkracht), dipimpin Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH, Kamis (27/11). (Foto: Ist)
SHARE

Sabang, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH dan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (27/11).

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Pada kegiatan itu, barang bukti narkotika yang telah inkracht dimusnahkan, yaitu sabu dari empat perkara dengan total berat 1,44 gram.

- ADVERTISEMENT -

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tidak lagi dapat digunakan.

Selain itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum berupa delapan unit handphone dihancurkan menggunakan palu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut benar-benar tidak dapat dipakai kembali. Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik bening dimusnahkan dengan cara dibakar.

- ADVERTISEMENT -
APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi.

Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari instansi Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang atas sinergitas yang baik dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Baitul Mal Dorong Penguatan Wakaf Penggerak Ekonomi Aceh⁩
Next Article Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?