Banda Aceh, Infoaceh.net — Sebanyak 78 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh resmi diangkat, Kamis, 27 November 2025.
Pelantikan dilaksanakan di aula Kanwil Kemenag Aceh, serta serentak pada Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan tersebut juga terhubung secara daring dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Setelah pelantikan dan penyerahan SK, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari mengajak seluruh PPPK selalu bersyukur dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan negara.
“Diangkatnya saudara-saudara menjadi PPPK merupakan hasil dari kemampuan yang telah dibuktikan, serta atas izin Allah. Bukan karena campur tangan orang lain. Jadi bersyukurlah,” katanya.
Ia berharap para PPPK dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan pelayanan publik di Aceh sesuai bidang masing-masing.
Azhari mengingatkan tidak ada pengutipan biaya dalam proses pengangkatan PPPK.
“Jika ada yang mengalami ini silahkan laporkan kepada saya atau tim kepegawaian. Kami akan ambil tindakan sebagaimana mestinya,” tegas Azhari.
Di beberapa daerah, kata Azhari ada beberapa PPPK juga dilantik dari rumah masing-masing akibat bencana alam yang sedang melanda Aceh. “Bebebrapa kawan-kawan kita juga mengikuti pelantikan dari rumah akibat banjir yang melanda Aceh sehingga tidak bisa menuju kankemenag. Mari kita doakan semoga cobaan ini cepat berlalu,” tutup Azhari.
Sekjen Kemenag Kamaruddin usai melantik, menyampaikan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Kamaruddin mengingatkan proses panjang yang ditempuh merupakan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus buah ikhtiar banyak pihak dalam menyiapkan SDM terbaik untuk bangsa.
“Selepas acara ini, tugas pertama Saudara adalah bersyukur, bermuhasabah atas capaian ini, serta bekerja dengan baik. Hindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. ASN Kemenag memiliki tanggung jawab besar karena tersebar di 10.562 satuan kerja dan unit pelaksana di seluruh Indonesia dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan. Karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” tegas Sekjen Kamaruddin.



