BANDA ACEH, Infoaceh.net – Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memicu kecaman dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Pernyataan BNPB yang menyebut kondisi “mencekam tapi membaik” serta belum memenuhi kriteria sebagai bencana nasional dinilai tidak mencerminkan empati terhadap situasi nyata di lapangan.
Ketua Umum HMI FKIP USK, Rivaldi, menyebut pernyataan tersebut sebagai sesuatu yang “keliru dan menyakitkan”, bahkan menyebutnya sebagai “kebodohan” yang lahir dari ketidaktahuan atas kondisi warga di wilayah terdampak.
“Ini pernyataan yang tidak punya empati. Tidak pantas keluar dari lembaga yang seharusnya berada di garis depan kemanusiaan. Ketika saya turun ke lapangan, saya melihat warga terkurung tanpa makanan, jalan terputus, anak-anak menangis. Ini bukan laporan statistik—ini nyawa manusia,” ujarnya dengan nada keras di Banda Aceh, Ahad (30/11).
Dalam laporan yang dihimpun mahasiswa, sejumlah gampong di Aceh disebut benar-benar terputus dari akses luar. Hujan deras yang belum sepenuhnya reda, longsor yang menutup jalan, serta banjir yang merusak jembatan membuat proses evakuasi dan distribusi bantuan terhambat.
“Bantuan rakyat untuk rakyat terhenti di simpul-simpul jalan yang ambruk. Banyak warga terisolasi, orang tua bertahan di atap rumah, dan komunikasi putus,” kata Rivaldi.
Ia mempertanyakan dasar BNPB menyebut situasi membaik, sementara kondisi di lapangan masih menunjukkan krisis kemanusiaan.
“Membaik di mana? Membaik untuk siapa? Atau hanya membaik di laporan kertas yang disusun tanpa melihat lumpur di tanah kami?” tegasnya.
BNPB: Situasi Belum Masuk Kriteria Bencana Nasional
Di sisi lain, Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan banjir dan longsor tersebut belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menegaskan penetapan status harus mengacu pada perbandingan dengan dua bencana nasional yang pernah diputuskan Indonesia: pandemi COVID-19 dan tsunami Aceh 2004.
“Kita tidak perlu diskusi panjang. Yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional itu Covid-19 dan tsunami 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya dalam konferensi pers, Jum’at (28/11).
Menurutnya, kondisi yang tampak “mencekam” di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan situasi terkini di lapangan. Ia menyebut akses menuju lokasi kini lebih terbuka dibanding sebelumnya.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam di media sosial. Tapi begitu sampai ke sini, sekarang rekan media hadir dan tidak hujan,” katanya.
Masih Berstatus Bencana Daerah
BNPB menegaskan bahwa saat ini banjir dan longsor di Sumatera bagian utara masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
Meski demikian, pemerintah pusat disebut telah memberikan dukungan penuh.
“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mensupport semaksimal mungkin. Presiden, TNI, dan Polri juga mengerahkan bantuan besar-besaran,” tambah Suharyanto.
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan bencana nasional mempertimbangkan lima indikator utama:
- Jumlah korban jiwa
Kerugian harta benda
Kerusakan prasarana dan sarana
Luas wilayah terdampak
Dampak sosial-ekonomi
Status nasional ditetapkan jika dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam penanganan darurat.
HMI: Negara Tidak Boleh Abai
Menutup pernyataannya, Rivaldi menegaskan bahwa penderitaan masyarakat Aceh tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika mengambil. Negara harus hadir ketika rakyatnya hanyut. Jika negara tidak bergerak, kami mahasiswa dan rakyat akan bersuara sampai terdengar ke pintu-pintu yang selama ini tertutup,” ujarnya.



