BANDA ACEH, Infoaceh.net — Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Aceh siap digunakan untuk penanggulangan dampak banjir Aceh, dan mulai dicairkan Jum’at besok (5/12) usai review Inspektorat.
“Insya Allah besok habis siang kita bisa cairkan dana ini. Kami sedang menunggu usulan lengkap dari setiap SKPA,” ujar Sekda Aceh M. Nasir Syamaun dalam rapat penanganan bencana banjir bandang dan longsor Aceh di Kantor Gubernur Aceh, pada Kamis (4/12/2025).
Nasir meminta kabupaten/kota di Aceh untuk segera menggunakan dana BTT masing-masing agar penanganan di lapangan tidak tersendat.
Nasir menambahkan, Wakil Kepala BPK RI yang datang ke Aceh telah diminta untuk mendampingi Inspektorat Aceh mereview penggunaan dana BTT demi memastikan tata kelola yang akuntabel.
Selain itu, Sekda melaporkan bahwa sejumlah dana transfer dari beberapa provinsi telah mulai masuk ke rekening Pemerintah Aceh dan akan langsung digunakan begitu BTT cair. “Besok segera kami bergerak,” tegasnya.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan bahwa seluruh proses penanganan bencana dipantau ketat setiap hari oleh Presiden karena masyarakat membutuhkan layanan cepat.
Safrizal mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri telah menanyakan pemanfaatan dana transfer setiap provinsi bagi daerah-daerah terdampak bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar.
Ia juga memaparkan seluruh rekening pemerintah daerah di Aceh yang terdampak banjir telah dibagikan kepada pemerintah daerah lain untuk memudahkan penyaluran bantuan.
“Jika muncul kendala keuangan, BPKP dan Aspidsus Kejati siap mendampingi,” kata Safrizal.
Pada rapat itu, ia menyebut Jawa Timur telah menandatangani SPM bantuan sebesar Rp3 miliar untuk Aceh, dan diperkirakan bantuan dari provinsi lain bisa mencapai Rp20 miliar untuk Aceh.
“Dana yang dikirim oleh pemda lain ke Aceh harus segera dibelanjakan untuk masyarakat. Pemerintah Aceh sendiri tahu apa kebutuhan masyarakatnya saat ini,” kata Safrizal.
Tanggap darurat bencana Aceh akan berakhir 11 Desember 2025. Namun Safrizal menilai perpanjangan diperlukan agar penanganan tetap efektif.
“Kalau memang perlu perpanjang dua pekan, maka perpanjang. Tanggap darurat memudahkan akses sumber daya dan mempercepat tindakan,” ujarnya.
Safrizal menegaskan, meski status bencana nasional tidak ditetapkan, penanganan Aceh menjadi prioritas nasional atas perintah Presiden.
Rapat itu dihadiri unsur TNI–Polri, BPKP, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta seluruh kepala SKPA.



