Aceh Utara, Infoaceh.net – Sekitar 350 rumah warga di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, hilang atau rata dengan tanah akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah itu beberapa hari lalu.
Dampak banjir di wilayah itu tidak hanya menghilangkan rumah-rumah warga, tetapi juga menyebabkan listrik padam, akses jalan rusak, ketiadaan air bersih, serta krisis tenda pengungsian.
“Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak.”, ujarnya.
Haji Uma meminta pemerintah segera mengirimkan bantuan tambahan, terutama kebutuhan mendesak seperti air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan.
“Kalau dibangun kembali, saya perkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun untuk kembali seperti semula.”, ujarnya.
Setelah meninjau sejumlah daerah terdampak di Aceh, Haji Uma menyimpulkan bahwa pemerintah pusat sudah sepatutnya menetapkan bencana Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional.
Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir, dengan kerusakan yang meluas hingga ke pemukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, serta fasilitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penetapan status bencana nasional memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 serta PP Nomor 22 Tahun 2008, yang mengatur hak-hak korban bencana dan kewajiban negara dalam penanganan secara menyeluruh.
“Saya kira ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkas Haji Uma.



