Jakarta, Infoaceh.net — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, buntut keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi darurat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda daerahnya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).
“Ada dua SK yang sudah saya tandatangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito.
Tito menjelaskan, sanksi diberikan karena Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Dalam Pasal 77 sudah jelas bahwa sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mirwan berangkat ke luar negeri untuk umrah pada 2 Desember,” tegasnya.
Kepergian Mirwan di tengah bencana besar yang menimpa Aceh Selatan sebelumnya mendapat sorotan luas, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelumnya menyebut Mirwan telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri setibanya di Jakarta dari Arab Saudi.
“Nanti akan dilihat, apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, dan pembiayaannya dari mana. Itu penting,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (8/12).
Ia menuturkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Mirwan, melainkan juga pihak-pihak terkait lainnya—sebagaimana yang pernah dilakukan Kemendagri pada kasus serupa, termasuk kasus Bupati Indramayu.
Bima menegaskan, ketentuan sanksi dalam UU Pemda bersifat berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika opsi terakhir direkomendasikan, Kemendagri akan meneruskan berkasnya ke Mahkamah Agung untuk proses lanjut.
“Inspektorat bisa saja merekomendasikan pemberhentian tetap. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Setelah polemik meningkat, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui unggahan di media sosialnya pada Selasa (9/12).
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan,” kata Mirwan.
Ia berjanji akan bertanggung jawab serta bekerja keras memulihkan kepercayaan publik setelah kejadian tersebut.



