Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir: Bagian dari Barang Bukti Penyelidikan  

Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan keras terkait larangan mengambil kayu yang berserakan di kawasan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. (Foto: Ist)
Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan keras terkait keberadaan kayu-kayu yang berserakan di kawasan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.
Pemerintah menegaskan bahwa material kayu yang terbawa arus saat bencana bukanlah barang bebas yang dapat diambil atau dibawa keluar sesuka hati.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya menyebutkan bahwa bencana kali ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi, termasuk dari sisi lingkungan hidup.
Karena itu, seluruh aktivitas terhadap kayu-kayu hasil sapuan banjir harus berada dalam pengawasan ketat.
“Bencana yang kita hadapi bukan kasus biasa. Ini merupakan persoalan kompleks, termasuk aspek lingkungan. Karena itu, selain untuk kepentingan penanganan darurat di lapangan, siapa pun dilarang mengambil atau membawa keluar kayu-kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Jum’at (12/12/2025).
Ia menjelaskan, kayu-kayu yang berserakan di lokasi bencana banjir bandang berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Axeh mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur.
“Potensi penyelidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan sangat terbuka. Salah satu alat bukti yang mungkin dibutuhkan adalah kayu-kayu tersebut. Karena itu, masyarakat kami minta ikut memantau dan mencegah adanya aktivitas yang tidak prosedural,” tegasnya.
Pemerintah Aceh juga meminta seluruh institusi pemerintahan, relawan, dan kelompok masyarakat yang saat ini bekerja melakukan pembersihan pascabencana untuk menempatkan kayu-kayu itu di lokasi-lokasi khusus yang ditentukan secara bersama.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan dinas terkait untuk mengoordinasikan penentuan titik penampungan tersebut di lapangan.
“Kami berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran menentukan lokasi penempatan kayu-kayu itu secara terpadu. Semua pihak diminta mengikuti aturan ini demi kelancaran penanganan darurat dan kepentingan penyelidikan ke depan,” sebutnya.
Pemerintah Aceh menutup imbauan ini dengan apresiasi terhadap seluruh pihak yang bekerja tanpa henti di lapangan, seraya meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan mendukung seluruh upaya pemulihan.