Banda Aceh, Infoaceh.net — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh secara resmi meniadakan perkuliahan tatap muka dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian akademik di tengah kondisi darurat pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Ar-Raniry Nomor: 4125/Un.08/R/PP.00.9/12/2025 yang ditujukan kepada seluruh mahasiswa dan sivitas akademika.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan perkuliahan yang belum tuntas serta UAS diganti dalam bentuk penugasan lain yang dapat dikumpulkan secara daring melalui email, Google Drive, atau media digital lainnya.
Dengan kebijakan ini, mahasiswa yang telah kembali ke daerah asal terutama di daerah terdampak bencana banjir, tidak diwajibkan kembali ke kampus.
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi objektif yang sedang dihadapi Aceh, khususnya belum pulihnya layanan listrik dan internet secara normal di berbagai daerah.
“Kita tidak ingin mahasiswa dirugikan oleh situasi yang berada di luar kendali mereka. Keselamatan, kemanusiaan dan keadilan akademik menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini,” ujar Prof Mujiburrahman.
Ia menegaskan perguruan tinggi harus hadir dengan kebijakan yang adaptif dan empatik di tengah situasi bencana.
“Mahasiswa kita tersebar di berbagai wilayah yang terdampak banjir dan longsor. Dalam kondisi seperti ini, memaksakan perkuliahan tatap muka atau ujian konvensional justru tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Meski perkuliahan dan UAS ditiadakan, Prof Mujiburrahman memastikan kalender akademik tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 4062/Un.08/R/Kp.04.1/12/2025 tentang penyesuaian perkuliahan pada masa bencana banjir dan longsor Semester Ganjil 2025/2026.
Sementara itu, para dosen tetap diwajibkan melaporkan jurnal perkuliahan sebagai bagian dari pelaporan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Laporan Kinerja Rektor (LKR) melalui aplikasi SIAKAD.
Rektor juga menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pengendalian mutu agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami meminta para dosen dan pimpinan fakultas memastikan proses pembelajaran pengganti tetap bermutu, meski dilakukan melalui penugasan. Prinsipnya, kualitas akademik tetap dijaga tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,” tegas Prof. Mujiburrahman.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari mahasiswa dan masyarakat, mengingat kondisi Aceh yang hingga kini masih berjuang memulihkan dampak bencana hidrometeorologi.
UIN Ar-Raniry berharap langkah ini dapat membantu mahasiswa tetap menyelesaikan kewajiban akademiknya tanpa tekanan tambahan di tengah situasi sulit.



