INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Beri Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Korban Banjir Aceh-Sumatera

Last updated: Selasa, 16 Desember 2025 23:46 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
SHARE
Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan keringanan dan restrukturisasi kredit selama tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini mencakup seluruh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonbank.
“Ada tiga elemen utama dalam kebijakan ini. Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan, apakah itu multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun untuk seluruh provinsi terdampak dengan seluruh batasan besaran kredit,” kata Mahendra di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mahendra menegaskan meskipun debitur memperoleh restrukturisasi, status pembayaran kredit tetap dianggap lancar (current). 
Dengan demikian, debitur korban bencana tetap memiliki akses untuk mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan.
“Status kredit yang direstrukturisasi tetap dianggap lancar, sehingga debitur tetap bisa mengajukan pembiayaan baru sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
OJK juga memberikan kemudahan khusus bagi debitur dengan plafon kredit hingga Rp10 miliar. Dalam skema ini, penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kelancaran pembayaran.
“Tidak ada persyaratan tambahan lainnya,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku efektif sejak 10 Desember 2025.
Dari sisi perlakuan pembayaran, Mahendra menyebut relaksasi yang diberikan kepada debitur terdampak bencana akan setara dengan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, untuk KUR terdapat beberapa skema tambahan yang dimitigasi langsung oleh pemerintah.
“Di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, penjaminan, serta asuransi kredit. Seluruh elemen tersebut dimitigasi oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya perlakuan khusus relaksasi dan restrukturisasinya sama dengan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan tiga fase relaksasi KUR bagi debitur yang terdampak bencana di Sumatera:
1. Desember 2025 – Maret 2026.
Debitur KUR diperbolehkan tidak membayar angsuran. Dalam periode ini, lembaga keuangan, termasuk perbankan dan asuransi, juga tidak menerima angsuran maupun klaim.
2. Relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan pembiayaan. Skema ini diberikan khusus bagi debitur KUR existing yang tidak dapat melanjutkan usaha akibat kerusakan parah dampak bencana.
3. Perpanjangan tenor dan subsidi bunga. Bagi debitur yang masih mampu melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan perpanjangan tenor serta subsidi bunga. Subsidi bunga ditetapkan 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, baik untuk debitur existing maupun debitur baru yang terdampak bencana.
Kebijakan keringanan kredit ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak untuk bangkit kembali serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dampak bencana.
Previous Article Relawan Bea Cukai Aceh Salurkan Bantuan dan Dukungan Psikososial Korban Banjir di Sawang
Next Article Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Umum
Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Ekonomi
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Senin, 7 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

Listrik Terus Padam 19 Hari Pascabencana, Banda Aceh dan Aceh Besar Gelap Gulita

Selasa, 16 Desember 2025
Ekonomi

Seluruh Jaringan Kantor Bank Aceh Terdampak Banjir Sudah Beroperasi Penuh

Senin, 15 Desember 2025
Ekonomi

Pasokan Terganggu, Pertamina Pulihkan Distribusi LPG ke Banda Aceh Lewat Laut

Senin, 15 Desember 2025
Ekonomi

Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap

Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi

13 Kabel Trafo PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar Dicuri, Ganggu Pasokan Listrik   

Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi

LPG di Aceh Makin Langka, Banyak UMKM dan Penjual Makanan Tutup Usaha

Minggu, 14 Desember 2025
Ekonomi

Miris, Agen di Sabang Akui Tak Mampu Berlaku Adil dalam Distribusi LPG

Sabtu, 13 Desember 2025
Ekonomi

Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan

Sabtu, 13 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?