Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan keringanan dan restrukturisasi kredit selama tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini mencakup seluruh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonbank.
“Ada tiga elemen utama dalam kebijakan ini. Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan, apakah itu multifinance, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun untuk seluruh provinsi terdampak dengan seluruh batasan besaran kredit,” kata Mahendra di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mahendra menegaskan meskipun debitur memperoleh restrukturisasi, status pembayaran kredit tetap dianggap lancar (current).
Dengan demikian, debitur korban bencana tetap memiliki akses untuk mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan.
“Status kredit yang direstrukturisasi tetap dianggap lancar, sehingga debitur tetap bisa mengajukan pembiayaan baru sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
OJK juga memberikan kemudahan khusus bagi debitur dengan plafon kredit hingga Rp10 miliar. Dalam skema ini, penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kelancaran pembayaran.
“Tidak ada persyaratan tambahan lainnya,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku efektif sejak 10 Desember 2025.
Dari sisi perlakuan pembayaran, Mahendra menyebut relaksasi yang diberikan kepada debitur terdampak bencana akan setara dengan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, untuk KUR terdapat beberapa skema tambahan yang dimitigasi langsung oleh pemerintah.
“Di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, penjaminan, serta asuransi kredit. Seluruh elemen tersebut dimitigasi oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya perlakuan khusus relaksasi dan restrukturisasinya sama dengan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan tiga fase relaksasi KUR bagi debitur yang terdampak bencana di Sumatera:
1. Desember 2025 – Maret 2026.
Debitur KUR diperbolehkan tidak membayar angsuran. Dalam periode ini, lembaga keuangan, termasuk perbankan dan asuransi, juga tidak menerima angsuran maupun klaim.
2. Relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan pembiayaan. Skema ini diberikan khusus bagi debitur KUR existing yang tidak dapat melanjutkan usaha akibat kerusakan parah dampak bencana.
3. Perpanjangan tenor dan subsidi bunga. Bagi debitur yang masih mampu melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan perpanjangan tenor serta subsidi bunga. Subsidi bunga ditetapkan 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, baik untuk debitur existing maupun debitur baru yang terdampak bencana.
Kebijakan keringanan kredit ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak untuk bangkit kembali serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dampak bencana.



