INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM

Last updated: Rabu, 17 Desember 2025 01:19 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Amnesty International mengkritik klaim pemerintah pusat yang menyatakan Indonesia mampu menangani sendiri bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh-Sumatera tanpa bantuan internasional.
SHARE
Jakarta, Infoaceh.net — Amnesty International Indonesia mengkritik klaim pemerintah pusat yang menyatakan Indonesia mampu menangani sendiri bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh serta sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat tanpa bantuan internasional.
Amnesty menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kritik itu disampaikan melalui surat terbuka bernomor 248/AII–Presiden RI/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Amnesty mendesak pemerintah agar segera menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya sebagai bencana nasional ekologis.
“Amnesty International menilai krisis ini telah membawa dampak kemanusiaan yang luar biasa dan oleh karenanya pemerintah harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional,” tulis Amnesty dalam surat terbuka yang ditandatangani Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Krisis Kemanusiaan dan Potensi Pelanggaran HAM
Amnesty menyatakan keprihatinan mendalam atas penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang dinilai telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan serius, diperparah oleh lambannya respons negara serta kerusakan lingkungan yang masif dan sistematis.
Dalam perspektif HAM, bencana tidak hanya dilihat dari peristiwa alamnya, tetapi juga dari kemampuan dan kesigapan negara melindungi hak hidup, kesehatan, pangan, air bersih, dan tempat tinggal layak bagi warga terdampak.
Korban Jiwa Terus Bertambah
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, 16 Desember 2025, Amnesty mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatra Barat telah mencapai 1.053 jiwa.
Khusus di Provinsi Aceh, jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 449 jiwa.
Rekapitulasi dampak bencana di Aceh menunjukkan skala kehancuran yang sangat luas. Dari 18 kabupaten/kota, tercatat 524.828 kepala keluarga atau 1.994.866 jiwa terdampak. Selain korban meninggal, 31 orang dilaporkan hilang, 4.939 orang luka ringan, dan 474 orang luka berat.
Kerusakan fasilitas publik juga signifikan, meliputi 258 gedung/kantor, 287 rumah ibadah, 206 fasilitas kesehatan, dan 736 fasilitas pendidikan. Infrastruktur vital turut terdampak dengan kerusakan pada 521 ruas jalan serta 332 unit jembatan.
Sementara itu, kerusakan harta benda warga mencakup 174.220 rumah, 186.868 ekor ternak, 89.337 hektare sawah, 21.860 hektare kebun, serta 39.426 hektare tambak.
Amnesty memperingatkan angka-angka tersebut masih berpotensi meningkat, mengingat proses evakuasi belum sepenuhnya rampung dan kapasitas pemerintah daerah dinilai masih terbatas.
Klaim Pemerintah Mampu Tangani Dipersoalkan
Dalam suratnya, Amnesty secara khusus menyoroti pernyataan pemerintah pusat yang menyebut Indonesia mampu menangani bencana tanpa bantuan internasional.
Menurut Amnesty, klaim tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan.
“Di lapangan, kebutuhan warga akan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal aman jauh melampaui kapasitas yang tersedia,” tulis Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Amnesty juga mengutip pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang mengakui bahwa bantuan pemerintah belum menjangkau seluruh wilayah terdampak secara memadai.
Bencana Ekologis akibat Kerusakan Lingkungan
Amnesty menegaskan banjir bandang dan longsor di Aceh–Sumatera bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun.
Disebutkan bahwa dalam rentang 2016 hingga 2024, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kehilangan lebih dari 1,4 juta hektare hutan, terutama akibat aktivitas pertambangan, ekspansi perkebunan kelapa sawit, serta penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dinilai memperparah dampak hujan ekstrem dan fenomena cuaca seperti siklon tropis.
Negara Wajib Mencari Bantuan Internasional
Amnesty menegaskan dalam kondisi darurat, negara tidak hanya boleh, tetapi wajib mencari bantuan internasional apabila kapasitas nasional tidak mencukupi.
Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara tidak hanya boleh, tetapi wajib mencari bantuan internasional untuk memenuhi hak-hak dasar warga dalam kondisi darurat,” tegas Amnesty.
Dalam surat terbukanya, Amnesty International Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden RI:
1. Menetapkan banjir bandang dan longsor Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional ekologis
2. Membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara transparan dan terkoordinasi
3. Memastikan pemenuhan hak dasar korban, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak
4. Melakukan evaluasi independen dan transparan terhadap respons pemerintah, termasuk sistem peringatan dini BMKG dan distribusi bantuan
5. Menegakkan akuntabilitas hukum terhadap perusahaan dan unsur pemerintah yang berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan ekologis.
Amnesty menegaskan kegagalan negara memenuhi hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas tempat tinggal layak dalam situasi darurat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius.
Previous Article Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025
Opini
Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh
Sabtu, 4 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional

Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Mendagri Pelajari Permintaan Pemerintah Aceh ke Lembaga PBB untuk Tangani Bencana

Selasa, 16 Desember 2025
Nasional

Jambi Bantu Korban Banjir Aceh: Uang Rp1 Miliar, Obat Rp259 Juta dan Beras 1 Ton

Minggu, 14 Desember 2025
Nasional

Sudah Lebih Seribu Orang Meninggal Korban Banjir Sumatera, Paling Banyak di Aceh

Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

11.000 Hektare Sawah di Aceh–Sumatera Hilang Dampak Banjir Bandang

Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

13 Jembatan Putus di Aceh, Kementerian PU Kebut Pemulihan

Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Reaksi Prabowo Lihat Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengunjungi pengungsi korban banjir bandang-longsor di SMPN 2 Wih Pesam, Bener Meriah, Jum'at (12/12). (Foto: Ist)
Nasional

Kunjungi Bener Meriah, Prabowo Minta Pengungsi Bersabar: Presiden Tak Punya Tongkat Nabi Musa  

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?