Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Bireuen, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan dan menahan seorang mantan keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, berinisial Ir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa selama periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp549.306.935.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Bireuen pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah, serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujar Yarnes.
Ia menjelaskan, audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang diterbitkan pada 6 November 2025 menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp549.306.935, yang bersumber dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.
Atas perbuatannya, tersangka IFD disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), dan/atau pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut, Yarnes menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Artikel Terkait