INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Surat Warga

Mengapa Gubernur Aceh Belum Meminta Penetapan Bencana Nasional ke Presiden?

Last updated: Kamis, 18 Desember 2025 19:37 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berbincang dengan Presiden RI Prabowo Subianto saat mengunjungi korban banjir di Kabupaten Bireuen, Ahad (7/12/2025). (Foto: Ist)
SHARE
Banda Aceh, Infoaceh.net — Di tengah penderitaan ratusan ribu warga Aceh akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten, pertanyaan besar mulai mengemuka di ruang publik: mengapa hingga kini Pemerintah Aceh belum secara terbuka menyampaikan surat permohonan resmi untuk penetapan status Bencana Nasional kepada Presiden Republik Indonesia?
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana politik, melainkan kegelisahan kolektif rakyat Aceh yang melihat langsung kondisi para korban di lapangan.
Bencana yang melanda wilayah seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Pidie Jaya hingga daerah lain telah merenggut mata pencaharian, menghancurkan rumah, ladang, sawah, dan memutus akses logistik warga dalam waktu yang tidak singkat.
Publik Aceh kini mempertanyakan secara terbuka: apakah Gubernur Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI untuk meminta penetapan status Bencana Nasional?
Hingga hari ini, tidak ada informasi terbuka, baik dari pemerintah maupun pemberitaan media arus utama, yang secara jelas menunjukkan keberadaan surat resmi tersebut.
Padahal, dalam sistem administrasi negara, penetapan status Bencana Nasional memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
Salah satu syarat pentingnya adalah adanya permohonan resmi dari kepala daerah terdampak atau pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat. Tanpa surat resmi itu, pemerintah pusat memiliki ruang administratif untuk tidak menetapkan status tersebut.
Isu ini semakin menguat ketika beredar kabar bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah menyampaikan permintaan secara lisan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, publik menilai penyampaian secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum maupun administratif.
Dalam tata kelola pemerintahan, yang dapat ditagih, dikawal dan dipertanggungjawabkan adalah dokumen resmi, bukan sekadar komunikasi informal.
Penetapan status Bencana Nasional bukan sekadar simbol. Status ini menjadi pintu masuk bagi pengerahan sumber daya negara secara maksimal, mulai dari anggaran yang lebih besar, pelibatan lintas kementerian dan lembaga, hingga kemudahan akses bantuan internasional yang terkoordinasi dan terkontrol.
Tanpa status tersebut, penanganan bencana cenderung terbatas pada kemampuan daerah dan bantuan sektoral yang sifatnya parsial.
Akibatnya, banyak korban masih hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan. Di sejumlah wilayah, warga dilaporkan harus berjalan kaki memikul bantuan karena akses jalan rusak dan minimnya dukungan alat berat serta transportasi.
Yang paling terdampak adalah kelompok rentan: anak-anak, perempuan, lansia dan masyarakat miskin yang kehilangan rumah serta sumber penghidupan.
Mereka bukan angka statistik, melainkan manusia yang kini berjuang untuk sekadar bertahan hidup.
Publik Aceh tidak menutup mata terhadap upaya pemerintah daerah. Kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah ke lokasi bencana serta penyaluran bantuan patut diapresiasi.
Namun, banyak pihak menilai bahwa pembagian bantuan, seberapa pun pentingnya, dapat dilakukan oleh banyak pihak—relawan, organisasi sosial, hingga masyarakat sipil.
Berbeda halnya dengan kewenangan administratif. Menandatangani dan mengirimkan surat resmi permohonan penetapan status Bencana Nasional adalah kewenangan eksklusif kepala daerah atau wakilnya.
Kewenangan ini tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa digantikan oleh siapa pun.
Karena itu, publik menilai persoalan ini bukan soal kehadiran simbolik di lapangan, melainkan soal keberanian dan keseriusan mengambil langkah administratif strategis demi masa depan korban bencana.
Melalui berbagai forum diskusi dan pernyataan terbuka, masyarakat sipil menyerukan kepada para ulama Aceh, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta elemen relawan untuk bersuara bersama.
Seruan ini bukan ditujukan langsung kepada pemerintah pusat, melainkan kepada Gubernur Aceh.
Pasalnya, rujukan terkuat pemerintah pusat dalam menetapkan status Bencana Nasional adalah permohonan resmi dari kepala daerah. Tanpa itu, desakan ke pusat dinilai akan kehilangan pijakan administratif.
Dorongan moral dari ulama, tokoh masyarakat, dan suara korban diharapkan dapat menjadi tekanan positif agar Pemerintah Aceh segera mengirimkan surat resmi tersebut kepada Presiden RI. Publik menegaskan, yang diminta bukanlah janji politik atau bantuan tambahan yang bersifat simbolik, melainkan selembar surat resmi bertanda tangan.
Hingga kini, dampak bencana belum berlalu. Korban masih banyak, penderitaan masih nyata. Masih ada waktu untuk mengambil langkah yang tepat dan bermartabat.
Masyarakat Aceh mengingatkan bahwa penetapan status Bencana Nasional bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan negara hadir sepenuhnya di tengah krisis kemanusiaan.
“Jangan sampai rakyat menilai bahwa status Bencana Nasional justru tertahan di tingkat pemerintah daerah,” ujar salah seorang aktivis kemanusiaan di Banda Aceh.
Refleksi pun diajukan kepada semua pihak: jika kita sendiri berada di posisi korban—anak kelaparan, keluarga kehilangan rumah, hidup dalam ketidakpastian—akankah kita memilih diam dan menunggu?
Seruan ini diharapkan menjadi pemicu perhatian dan tindakan nyata. Karena bagi rakyat Aceh, ini bukan soal politik, melainkan soal kemanusiaan dan tanggung jawab moral terhadap sesama.
Previous Article Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memantau langsung kedatangan bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Ist) Bantuan Sudah Menumpuk di Pelabuhan Krueng Geukueh
Next Article BSI Kirim 25 Tangki Air Bersih ke Lokasi Bencana Aceh  
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh
Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
Pemerintah Beri Biaya Hidup Rp10 Ribu per Hari untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
Jumat, 19 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Surat Warga

ICMI Salurkan Bantuan Banjir ke 9 Kecamatan di Aceh Utara

Rabu, 17 Desember 2025
Surat Warga

RKB Terjunkan Tim dan Salurkan Bantuan ke Lokasi Terparah Bencana di Aceh Tamiang  

Selasa, 16 Desember 2025
Surat Warga

Relawan Dewan Dakwah Aceh Tuntas Salurkan Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Banjir  

Minggu, 14 Desember 2025
Surat Warga

Muswil Hidayatullah Aceh Tetapkan Pengurus Baru 2025–2030

Sabtu, 13 Desember 2025
Surat Warga

Korban Banjir Bertahan di Tengah Lumpur dan Penyakit, HUDA Pidie Jaya Minta Ditambah Alat Berat dan Obat

Sabtu, 13 Desember 2025
Surat Warga

PWI Aceh Tuntaskan Distribusi Bantuan Tahap I untuk Wartawan Terdampak Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025
Peserta dan penguji UKW Angkatan XX di Lhokseumawe, Jum'at (12/12) (Dok. PWI Lhokseumawe)
Surat Warga

Semangat Tak Surut, 24 Wartawan Aceh Ikut UKW di Tengah Bencana

Jumat, 12 Desember 2025
Buruknya layanan Telkomsel yang sering hilang sinyal saat listrik padam menjadi sorotan masyarakat Aceh di tengah bencana besar banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota sejak awal November lalu. (Foto: Ilustrasi)
Surat Warga

Buruknya Layanan Telkomsel Aceh, Listrik Padam Sinyal Langsung Hilang

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?