Aceh Tenggara, Infoaceh.net — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial KJ (26).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover atau menyamar, yakni dengan berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Iptu Zery Irfan, Jum’at (19/12).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka KJ diduga menawarkan dua orang perempuan. Setelah tercapai kesepakatan terkait tarif dan lokasi, tersangka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui aplikasi dompet digital DANA sebagai bagian dari transaksi.
Saat seluruh pihak berada di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dua perempuan tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun. Sementara itu, dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik prostitusi tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pendalaman, diketahui salah satu perempuan masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan Unit PPA.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.
Saat ini, terhadap mucikari dan pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta moralitas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.



