Bekasi,Infoaceh.net–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penyegelan ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat dua rumah yang disegel oleh penyidik KPK, masing-masing berlokasi di Kabupaten Bekasi dan Jakarta Selatan.
“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ujar sumber, Sabtu, 20 Desember 2025.
Rumah di wilayah Bekasi yang turut disegel terletak di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
KPK sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyegelan rumah yang ditempati Eddy Sumarman di Bekasi dilakukan bersamaan dengan proses penangkapan dalam OTT tersebut.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat.
Dalam OTT terkait Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, KPK mengamankan total 10 orang. Sebanyak tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terdiri dari satu penyelenggara negara yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan enam orang pihak swasta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara Kunang dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



