Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi, Selasa 23 Desember 2025.
Dalam prosesi pengambilan sumpah yang dihadiri Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda serta Ketua Peradi dan Ketua KAI KPT mengingatkan semua Advokat baru, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Karena itu, memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Allah mengetahui apa yang tampak dan apa yang tersembunyi dalam diri saudara, Allah mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam dalam diri saudara,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi juga meminta para Advokat harus progresif. Para Advokat tidak selamanya mewakili manusia perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum. Tetapi dalam hal tertentu, bisa pula mewakili alam atau lingkungan.
“Batang-batang kayu besar yang menghantam desa dan membunuh seribuan orang di Aceh-Sumatera dalam bencana banjir bandang akhir November 2025. Sebenarnya, pohon-pohon itu minta tolong agar jangan dipotong.
Tetapi faktanya, kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa telah melakukan pembabatan pohon-pohon besar itu secara massif, sehingga mengakibat hutan gundul dan kehilangan fungsinya. Silakan para Advokat bertindak mewakili alam, mewakili kayu-kayu itu dan mewakili masyarakat korban. Silakan anda jadi Advokat yang progresif,” pungkas KPT yang telah lebih 30 tahun jadi hakim.



