Ekonomi

BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara

JAKARTA, Infoaceh.netPT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memantapkan posisinya sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN) dan resmi sejajar dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penegasan status tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Dalam bahan mata acara RUPSLB dijelaskan bahwa kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia menjadikan BSI secara resmi dikategorikan sebagai BUMN, sebagaimana bank Himbara lainnya seperti BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Dengan status tersebut, BSI wajib menyesuaikan Anggaran Dasar perseroan agar selaras dengan Undang-undang BUMN serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut mencakup penyesuaian tata kelola perusahaan agar sesuai dengan standar BUMN, termasuk penguatan kewenangan pemegang saham negara.

Selain itu, pengaturan terkait direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

BSI juga melakukan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mengimplementasikan tata kelola syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, dewan pengawas syariah ditempatkan sebagai pihak utama bank, sejajar dengan direksi dan dewan komisaris.

“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah,” demikian tertulis dalam bahan rapat.

Selain agenda perubahan Anggaran Dasar, RUPSLB juga membahas pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada dewan komisaris.

Skema tersebut mengikuti pola tata kelola yang berlaku di bank-bank BUMN lainnya, sebagai bagian dari penguatan efektivitas pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.

image_print

Artikel Terkait