Jakarta, Infoaceh.net — Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan triliunan rupiah kerugian keuangan negara.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare (Ha) serta uang negara senilai Rp6,6 triliun dalam sebuah acara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal serta menindak kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang negara yang diserahkan berasal dari dua sumber utama.
Pertama, penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000, yang berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Kedua, uang hasil penyelamatan kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4.280.328.440.469. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara korupsi impor gula senilai Rp585 miliar.
“Total uang hasil penyelamatan keuangan negara yang hari ini kami serahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan mencapai Rp6.625.294.190.469,” ujar Jaksa Agung.
Lebih jauh, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan dan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal yang ditetapkan.
Nilai indikatif dari lahan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun, menjadikannya salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, Satgas PKH telah menyerahkan 2.482.220,343 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Rinciannya, 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai ketentuan negara.
Sementara itu, lahan seluas 688.427 hektare yang merupakan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem.
Selain itu, 81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo juga diserahkan untuk kembali dihijaukan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat utama untuk menjaga stabilitas nasional dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya.
Acara penyerahan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan, memberantas korupsi sektor sumber daya alam, serta memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



