Meulaboh, Infoaceh.net — Seorang oknum dosen Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, bernama Mahmud Basuki, dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Sausan, atas dugaan melarikan anak hasil perkawinan mereka.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama istri mudanya, Retno Murti Hapsari.
Peristiwa yang disebut menyerupai penculikan itu terjadi di halaman Masjid Agung Meulaboh, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Mahmud dijadwalkan menyerahkan anak perempuan mereka kepada Sausan, sesuai kesepakatan mediasi sebelumnya. Namun, proses penyerahan gagal.
Menurut keterangan pihak Sausan, penyerahan anak dihalangi oleh Retno Murti Hapsari yang mengaku secara terbuka sebagai pihak yang membawa anak tersebut.
“Saya pelakunya, saya pelakunya,” teriak Retno sambil menolak melepaskan anak itu.
Tak lama kemudian, Mahmud dan Retno langsung melarikan anak tersebut menggunakan sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan kondisi pintu terbuka, lalu pergi ke arah yang tidak diketahui.
Peristiwa itu kembali membuat Sausan kehilangan akses terhadap anaknya.
Saat ini, Sausan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nourman Hidayat SH, untuk menempuh langkah hukum.
Sausan diketahui berdomisili di Palembang dan telah terpisah dari anak gadisnya selama empat tahun. Anak tersebut kini berusia delapan tahun. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Palembang, hak asuh anak secara sah berada di tangan Sausan.
Selain itu, pada September 2025 lalu, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi mediator.
Dalam kesepakatan tersebut, Mahmud menyatakan bersedia menyerahkan anaknya paling lambat 24 Desember 2025, setelah menyelesaikan administrasi kepindahan sekolah dan menyiapkan kondisi psikologis anak agar memiliki perspektif yang baik terhadap ibu kandungnya.
Namun, kesepakatan itu kembali dilanggar. “Kami sudah memberi ruang dan waktu agar penyerahan anak dilakukan secara manusiawi dan tidak menimbulkan trauma. Nyatanya, hari ini ananda justru terlihat takut kepada ibu kandungnya, padahal mereka tidak pernah bertemu selama empat tahun. Pertanyaannya, ketakutan apa yang ditanamkan kepada anak itu?” ujar Nourman.
Nourman menilai tindakan Mahmud menunjukkan itikad tidak baik, sekaligus berpotensi menimbulkan trauma berat bagi anak.
Ia juga menegaskan perbuatan tersebut mencederai etika sebagai PNS dan tenaga pendidik.
Diketahui sebelumnya, Mahmud Basuki digugat cerai oleh Sausan pada tahun 2022 dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun sebelum proses berjalan tuntas, Mahmud diduga membawa anak mereka ke Meulaboh, Aceh Barat.
Atas kejadian ini, pihak Sausan meminta Universitas Teuku Umar memberikan sanksi administratif terhadap Mahmud Basuki karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.
“Kami juga akan menempuh langkah hukum pidana, termasuk dugaan pengambilan paksa anak sebagaimana diatur dalam KUHP, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, serta dugaan penelantaran anak,” pungkas Nourman.



