Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah pusat berencana menambah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh sebesar Rp1,63 triliun pada 2026, menyusul dampak bencana besar yang melanda provinsi tersebut.
Purbaya menegaskan Aceh akan menjadi prioritas utama dan tidak akan dikenakan kebijakan pemangkasan TKD, berbeda dengan sejumlah daerah lain.
Namun demikian, penambahan anggaran tersebut masih harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Jadi kami akan usulkan seperti itu. Untuk Aceh dulu yang paling parah. Nanti akan ada tambahan, kalau disetujui Presiden dan DPR, mungkin sekitar Rp1,633 triliun tambahannya,” ujar Purbaya.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, tambahan dana tersebut bertujuan untuk mengembalikan posisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh ke level tahun 2025, setelah sebelumnya sempat direncanakan mengalami penyesuaian.
“Jadi akan kami kembalikan ke kondisi DAK 2025,” katanya.
Purbaya menegaskan, dari sisi ketersediaan anggaran negara, pendanaan untuk daerah terdampak bencana tidak menjadi persoalan.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan ruang fiskal yang diperlukan.
Ia hanya meminta agar mekanisme pengajuan dan pencairan dana dilakukan secara lebih tertib dan terkoordinasi.
“Harusnya nggak ada masalah, ini kan daerah bencana. Dari sisi anggaran kami sudah siapkan. Hanya mungkin tadi karena banyak satgas, perlu kita rapikan supaya satu pintu, supaya tidak membingungkan,” terangnya.
Penambahan TKD tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, ekonomi, serta pelayanan publik di Aceh, yang terdampak banjir dan bencana alam dalam beberapa bulan terakhir.



