Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025
Category: Ekonomi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025.
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Transparansi Tender Indonesia (TTI).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai kinerja perusahaan pelaksana proyek tersebut sangat tidak transparan. Pasalnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui secara pasti perusahaan mana yang menjadi pelaksana pembangunan gedung tersebut.
“Bukti paling nyata adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa sebenarnya pelaksana proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini,” ujar Nasruddin, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, proses penunjukan pelaksana proyek dilakukan melalui mekanisme e-katalog mini kompetisi, bukan melalui tender terbuka.
Meski mekanisme tersebut dibenarkan secara aturan, Nasruddin menilai untuk pekerjaan konstruksi gedung berskala besar dan bernilai tinggi, seharusnya dilakukan melalui tender terbuka.
“Dengan tender terbuka, akan terseleksi perusahaan yang benar-benar mampu, memiliki peralatan yang memadai, serta tenaga ahli sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Ini gedung besar, bukan proyek kecil,” tegasnya.
Nasruddin juga menyoroti kondisi fisik bangunan di lapangan yang dinilai jauh dari harapan. Berdasarkan pantauan langsung, progres pekerjaan terlihat lambat dan mencerminkan lemahnya manajemen pelaksanaan.
“Kalau melihat sistem kerja di lapangan, kesannya dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Faktanya bangunan tersebut sampai hari ini masih jauh dari selesai, padahal ini sudah tahap keempat,” katanya.
Lebih lanjut, Nasruddin menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh harus bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik terkait mangkraknya proyek tersebut.
“Jika alasannya karena keterlambatan proses pengadaan, itu juga harus dijelaskan. Kenapa bisa terlambat, padahal anggaran sudah tersedia sejak Januari 2025. Banyak pertanyaan publik yang wajib dijawab secara transparan oleh pejabat di Dinas Perkim Aceh,” ujarnya.
TTI juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), khususnya komisi yang membidangi pembangunan, untuk ikut turun tangan dan bersikap tegas.
“Dewan punya fungsi pengawasan, bukan hanya menerima laporan. Mereka harus bersuara dan melakukan pengawasan langsung terhadap proyek ini,” kata Nasruddin.
Ia menambahkan, jika alasan tidak selesainya pembangunan dikaitkan dengan bencana banjir, maka alasan tersebut dinilai mengada-ada.
Pasalnya, banjir besar baru terjadi pada 26 November 2025, sementara pembangunan gedung ini telah berjalan selama empat tahun anggaran.
“Sangat tidak masuk akal jika gedung yang sudah dikerjakan selama empat tahun anggaran belum juga bisa digunakan. Kalau banjir dijadikan alasan, itu jelas tidak logis,” pungkas Nasruddin.